PALU,netiz.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah resmi menetapkan hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2025–2029. Hasil tersebut disampaikan kepada Gubernur Sulteng melalui surat bernomor 500.12.1/2794/DPRD, tertanggal 25 November 2025, yang ditandatangani Ketua DPRD Sulteng, H. Mohammad Arus Abdul Karim. Pengumuman Hasil KI 2025 2029
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan UKK yang digelar pada 24 November 2025. DPRD kemudian merampungkan seluruh proses evaluasi dan menetapkan lima nama sebagai Calon Anggota Komisi Informasi Terpilih, serta sepuluh nama lainnya sebagai Calon Anggota PAW (Pergantian Antar Waktu).
Berdasarkan dokumen resmi hasil UKK dengan nomor 500.12.1/2793/DPRD, berikut daftar lengkap nama peserta yang ditetapkan: Pengumuman Hasil KI 2025 2029
Calon Anggota Terpilih KI Sulteng 2025–2029
- Moh Rizky Lembah
- Hary Azis
- Indra
- Santi Rahmawaty
- Irfan Beny Pontoh
Calon Anggota PAW (Pergantian Antar Waktu)
- Hafid
- Sudirman Sapat
- Muhammad Tawakkal Putra
- Sutrismo Yusop
- Maulana Amir M. Sainallah
- Masita Asdjud
- Abdul Majid
- M. Unggul
- Rukly Chahyadi
- Salman Hadiyanto
DPRD menegaskan bahwa keputusan Tim UKK tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat diganggu gugat. Selain itu, urutan nama dalam daftar resmi menjadi acuan untuk proses pengangkatan dan Pergantian Antar Waktu bagi anggota Komisi Informasi periode 2025–2029.
Dengan telah diserahkannya hasil ini kepada Gubernur, proses berikutnya tinggal menunggu penerbitan keputusan dan agenda pelantikan anggota Komisi Informasi Sulteng yang akan bertugas lima tahun ke depan. (KB)




