JAKARTA,netiz.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya mempercepat transformasi layanan pertanahan secara menyeluruh. Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menekankan bahwa perubahan layanan tidak bisa dilakukan secara sektoral, melainkan harus melibatkan koordinasi lintas unit agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, dan berkualitas.
“Pelayanan pertanahan saling terkait. Redistribusi Tanah, Konsolidasi Tanah, Reforma Agraria, dan layanan lainnya tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Kita harus berkoordinasi agar output-nya benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan saat membuka Kick Off Meeting SOP Layanan Pertanahan di Aula Prona, Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (26/11/25).
Ia menjelaskan bahwa struktur organisasi ATR/BPN yang baru, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 176 dan 177 Tahun 2024, memberikan kerangka dasar bagi pemisahan mandat kelembagaan antara Kementerian ATR dan BPN. Kendati demikian, kedua entitas tetap menjadi satu kesatuan fungsi dalam perumusan kebijakan, pembinaan organisasi, dan penyediaan layanan publik.
Dalam pelaksanaan tugas, Sekjen menegaskan pentingnya harmonisasi peran antarunit. Direktorat Jenderal bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan sesuai mandatnya, sementara Sekretariat Jenderal bertugas memastikan koordinasi berjalan efektif agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan maupun program. “Koordinasi yang baik adalah kunci untuk memastikan pelayanan publik lebih efisien,” tegasnya.
Selain restrukturisasi dan penyelarasan kebijakan, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) juga menjadi fokus utama. Dinamika layanan pertanahan menuntut aparatur yang adaptif, berintegritas, dan mampu mengikuti perkembangan teknologi serta sistem layanan yang terus diperbarui. “Transformasi tidak akan berjalan maksimal bila hanya bertumpu pada perubahan prosedur tanpa peningkatan kompetensi SDM,” kata Dalu Agung.
Sebagai langkah awal, ATR/BPN telah membentuk Tim Transformasi Layanan yang bertugas mengharmonisasi dan mengawal penyusunan standar pelayanan, penyempurnaan struktur organisasi, serta penetapan layanan prioritas yang memberi dampak langsung kepada masyarakat. “Transformasi harus menghasilkan langkah konkret, mudah dipahami seluruh jajaran, dan membawa manfaat nyata bagi publik,” pungkasnya.
Sementara itu, Inspektur Jenderal (Irjen) ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, menegaskan bahwa jajaran pengawasan siap memastikan seluruh layanan berjalan sesuai standar. Ia menilai audit dan pengawasan terhadap setiap layanan merupakan upaya penting untuk menjaga kualitas kebijakan dan produk layanan di seluruh satuan kerja.
“Kami bersama seluruh Inspektur Wilayah akan memastikan setiap layanan berjalan sesuai aturan sebagai bentuk kontrol dan tanggung jawab kepada masyarakat,” ujarnya.
Dengan upaya terstruktur ini, ATR/BPN menargetkan transformasi layanan tidak hanya memperbaiki sistem internal, tetapi juga menghadirkan pengalaman layanan yang lebih mudah, cepat, dan dapat diandalkan oleh seluruh masyarakat Indonesia. (KB/*)




