Menu

Mode Gelap

Daerah · 10 Nov 2025

DPRD Sulteng Kaji Raperda Jalan Khusus Tambang untuk Akhiri Kerusakan Jalan Umum


					Peserta FGD dari DPRD Sulteng dan OPD teknis mengikuti pembahasan penyempurnaan Naskah Akademik dan Raperda tentang penggunaan jalan umum dan jalan khusus di Baruga DPRD Sulteng, Senin (10/11/25). FOTO: istimewa Perbesar

Peserta FGD dari DPRD Sulteng dan OPD teknis mengikuti pembahasan penyempurnaan Naskah Akademik dan Raperda tentang penggunaan jalan umum dan jalan khusus di Baruga DPRD Sulteng, Senin (10/11/25). FOTO: istimewa

PALU,netiz.id — Kerusakan akibat angkutan tambang dan sawit yang terus meningkat menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Melalui Focus Group Discussion (FGD) yang di Gedung B Baruga DPRD Sulteng, Senin (10/11/25), Komisi III mendorong percepatan penyempurnaan Raperda tentang Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Perkebunan Sawit.

Ketua Komisi III, Arnila Hi , menegaskan bahwa penggunaan jalan umum oleh kendaraan bertonase tinggi telah menimbulkan dampak besar, mulai dari keselamatan, lingkungan, hingga kerusakan . Menurutnya, pemisahan jalur antara jalan umum dan jalan khusus sudah tidak bisa lagi.

“Selama ini jalan umum kita menanggung beban yang tidak semestinya. Lewat Raperda ini, kami ingin memastikan ada solusi komprehensif agar aktivitas angkutan tambang dan sawit tidak lagi merugikan masyarakat,” ujarnya.

itu menambahkan, setiap jalan yang dilakukan pemerintah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan menggunakan dana negara serta daerah. Karena itu, pengawasan dan pemanfaatannya harus berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Anggota Komisi III, Musliman, turut menekankan bahwa kerusakan jalan akibat aktivitas pertambangan harus diatur secara tegas dalam regulasi. Ia menilai selama ini banyak perusahaan yang tidak menjalankan perencanaan transportasi secara profesional.

“Kita ingin masyarakat tidak terus-menerus menjadi jalan . Raperda ini harus tegas, jelas, dan implementatif agar jalur angkutan tambang tidak lagi bercampur dengan jalan publik,” tegasnya.

FGD ini diharapkan menjadi ruang untuk memperkuat landasan hukum sekaligus menyatukan persepsi antar-, penyusun naskah akademik, dan pihak terkait agar kebijakan jalan khusus dapat segera diterapkan di seluruh wilayah operasi tambang dan perkebunan di Sulteng. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Lebih 100 KK Terdampak, Pemprov Sulteng Lakukan Penanganan Darurat Banjir–Longsor di Donggala

12 Januari 2026 - 21:18

Banjir Donggala

PKS Turun Gunung, Rumah Warga Desa Wani Kembali Kinclong

12 Januari 2026 - 21:00

Relawan PKS Banjir DOnggala

Bupati Donggala Tinjau Lokasi Banjir, Enam Kecamatan Berstatus Tanggap Darurat

12 Januari 2026 - 20:28

Banjir Donggala

Banjir dan Longsor Terjang Wani, Pemprov Sulteng Turunkan Alat Berat dan Dirikan Posko Darurat

12 Januari 2026 - 20:11

Banjir Donggala

Komisi I DPRD Sulteng–KPID Duduk Bersama, Fokus Pengawasan Penyiaran

12 Januari 2026 - 14:05

DPRD SULTENG

DPRD Sulteng Dukung Penguatan Sinergi TNI AL melalui Kunjungan Kerja Komandan Komando

12 Januari 2026 - 13:46

DPRD SULTENG
Trending di Daerah