DONGGALA,netiz.id — Tim Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menemukan adanya dugaan tumpang tindih lahan antara permukiman transmigrasi dan kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Lestari Tani Teladan (PT LTT) di Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala.
Temuan ini terungkap setelah Satgas melakukan sinkronisasi peta transmigrasi tahun 1993 dengan data spasial BPN Donggala. Sejumlah bidang lahan milik warga teridentifikasi masuk dalam area HGU yang dikelola perusahaan perkebunan tersebut.
Aduan dari empat desa, yakni Toviora, Polanto Jaya, Minti Makmur, dan Rio Mukti, menjadi dasar Satgas melakukan pengecekan lapangan. Perwakilan warga mendatangi Sekretariat Satgas PKA Sulteng di Palu pada Selasa, (28/10/25) untuk menyampaikan persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun ini.
Sehari sebelumnya, mediasi digelar di Kantor Bupati Donggala yang turut dihadiri instansi teknis terkait. Satgas kemudian menindaklanjuti dengan rapat sinkronisasi data bersama warga dan BPN.
“Dari hasil pemadanan peta, terlihat ada area yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hak warga,” jelas Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Bande.
Rumah Warga dan Fasilitas Umum Ikut Terdata dalam HGU
Di Desa Toviora, Satgas menemukan rumah penduduk, fasilitas umum, hingga lahan perkebunan warga yang berada dalam peta kawasan HGU PT LTT. Salah satu warga, Atim (66), menunjukkan sertifikat tanah miliknya yang terbit pada tahun 2000. Pemeriksaan koordinat di lapangan membuktikan adanya tumpang tindih hak.
“Saya baru tahu kalau tanah saya masuk HGU. Kami hanya ingin hak kami diakui dan dilindungi,” kata Atim.
Kasus serupa terjadi di Desa Minti Makmur. Menurut Sekretaris Desa Sutikno, ada tujuh bidang tanah bersertifikat yang terimbas tumpang tindih tersebut. Warga menghitung potensi kerugian mencapai belasan miliar rupiah akibat tidak bisa mengelola lahan secara optimal.
“Kami tetap percaya pemerintah akan memberikan solusi yang adil bagi warga,” ujarnya.
Satgas Utamakan Dialog dan Kepastian Hak
Satgas PKA Sulteng menegaskan bahwa langkah yang diambil bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan kejelasan batas dan kepemilikan lahan yang sah.
“Pendekatan kami fokus pada data dan dialog. Semua pihak harus mendapatkan kepastian hak sesuai aturan yang berlaku,” ujar perwakilan Satgas.
Ke depan, Satgas akan melibatkan BPN, Pemerintah Kabupaten Donggala, serta perusahaan untuk menyelesaikan konflik ini secara konstruktif dan berkeadilan.
Satgas berharap penanganan konflik agraria di Rio Pakava menjadi contoh penting dalam mendorong tata kelola lahan yang transparan dan berpihak pada masyarakat. (KB/*)




