DONGGALA,netiz.id – DPRD Kabupaten Donggala kembali memperpanjang waktu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sakaya Membangun menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Donggala Maju Berjaya.
Keputusan perpanjangan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar di ruang utama DPRD Donggala, Rabu (08/10/25), setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melaporkan belum rampungnya proses pembahasan dokumen Ranperda tersebut.
Ketua Bapemperda DPRD Donggala, Azwar, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan intensif bersama tim eksekutif. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, masih ada sejumlah pasal krusial yang memerlukan pendalaman dan kesepakatan lebih lanjut.
“Pembahasan ini membutuhkan waktu tambahan agar seluruh aspek dapat dikaji secara menyeluruh, baik dari sisi hukum, kelembagaan, maupun dampak terhadap pelayanan publik. Karena itu, kami mengajukan perpanjangan waktu selama 30 hari kerja,” ujar Azwar di hadapan pimpinan dan anggota dewan.
Berdasarkan keputusan paripurna, masa perpanjangan pembahasan akan berlangsung mulai 8 Oktober hingga 18 November 2025. Bapemperda menargetkan laporan hasil kerja dapat disampaikan pada 19 November mendatang.
Langkah ini, kata Azwar, merupakan bentuk komitmen DPRD Donggala untuk memastikan perubahan bentuk hukum Perumda menjadi Perseroda benar-benar matang, baik dari sisi regulasi maupun kesiapan operasional.
Perubahan bentuk hukum tersebut dinilai penting untuk memperkuat peran perusahaan daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, membuka peluang investasi, serta meningkatkan efisiensi dan profesionalisme pengelolaan badan usaha milik daerah. (KB)





