DONGGALA,netiz.id – Ketua Fraksi Partai Amanah Nasional (PAN) DPRD Donggala, Abd Halim, menyoroti permintaan perpanjangan waktu laporan kerja oleh Ketua Bamperda terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sakaya Membangun menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Donggala Maju Jaya. Rapat paripurna digelar di ruang sidang utama DPRD pada Rabu (08/10/25).
Dalam kesempatan tersebut, Abd Halim menekankan bahwa perpanjangan waktu seharusnya bukan menjadi hal yang dipertanyakan lagi. “Pertanyaannya sekarang adalah kendala apa yang masih ada, karena Bapak Ketua tadi sudah menyampaikannya,” ujar Halim.
Politisi PAN ini menambahkan, sejumlah isu memang belum mendapatkan kesepakatan antara DPRD, pihak eksekutif, tim ahli, maupun Kementerian terkait. “Beberapa hal bersifat urgensi karena menyangkut perubahan bentuk hukum. Kami tidak bertindak semena-mena; percepatan hanya dilakukan sejauh yang diperlukan. Hal ini dimaksudkan agar produk hukum yang kita hasilkan tetap berkualitas,” jelas Halim.
Perpanjangan waktu ini menunjukkan keseriusan DPRD Donggala dalam memastikan setiap Ranperda yang dibahas memiliki kualitas hukum yang baik, serta memperhatikan masukan dari semua pihak terkait. (KB)





