Menu

Mode Gelap

Daerah · 2 Sep 2025

Korupsi Morowali, Banggai, dan Parigi Moutong: Negara Diselamatkan Rp4,8 Miliar


					Kepala Kejati Sulawesi Tengah, N. Rahmat, didampingi para asisten saat konferensi pers pemaparan kinerja Januari–Agustus 2025 di Palu, Selasa (02/09/25). FOTO: istimewa Perbesar

Kepala Kejati Sulawesi Tengah, N. Rahmat, didampingi para asisten saat konferensi pers pemaparan kinerja Januari–Agustus 2025 di Palu, Selasa (02/09/25). FOTO: istimewa

PALU,netiz.id — Dari Morowali hingga Parigi Moutong, uang rakyat dikembalikan. Kejati Sulteng mengungkap, total kerugian negara Rp4,875 miliar berhasil dipulihkan dalam proses penyidikan tiga perkara korupsi.

Pengembalian kerugian negara tersebut berasal dari tiga kasus. Pertama, perkara Tipikor pembelian rumah atau bangunan mess Pemerintah Daerah Morowali tahun 2024 dengan nilai Rp4,275 miliar. Kedua, perkara pembangunan tangki septik pada Banggai atas nama Amuri Mohammad senilai Rp100 juta. Ketiga, perkara paket Trans Bimoli Pantai pada Dinas Kabupaten Parigi Moutong tahun dengan nilai Rp500 juta.

“Total pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp4,875 miliar,” ujar Kepala , N. Rahmat, dalam konferensi pers pemaparan kinerja Kejati Sulteng periode Januari–Agustus di Command Center lantai 2, Kantor Kejati Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, , Selasa (02/09/25).

Rahmat juga menguraikan capaian kinerja bidang pidana khusus (Pidsus) dan pidana umum (Pidum). Pada bidang Pidsus, terdapat 15 perkara penyelidikan dan 6 perkara penyidikan. Sementara di bidang Pidum, pengajuan restorative justice mencapai 35 perkara, dengan 27 perkara disetujui dan 8 perkara ditolak, tersebar pada beberapa seksi yakni Oharda, Narkotika, Terorisme, serta Kamnegtibum dan TPUL.

Di sisi lain, bidang Intelijen Kejati Sulteng juga berhasil menangkap buronan (DPO), yaitu Andi Mulya Bakti Bin Toni, buronan Kejari Muara Enim, Palembang, serta Mohamad Ali dari Wakai, Kabupaten Tojo Una-Una, yang merupakan buronan Cabjari Wakai.

“Dua DPO tersebut berhasil diamankan sebagai bagian dari Kejati Sulteng dalam penegakan hukum,” tegas Rahmat. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pertanahan Donggala Serahkan 11 Sertipikat Aset PLN

16 Januari 2026 - 06:06

Pertanahan Donggala

“Tidak Ada Jabatan Basah dan Kering”, Anwar Hafid Tantang Pejabat Pemprov Sulteng Berinovasi

15 Januari 2026 - 20:18

Gubernur Sulteng, ANwar Hafid

Sekretaris DPRD Sulteng Dorong Kinerja Aparatur pada Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV

15 Januari 2026 - 19:59

Sekwan DPRD SULTENG

Anwar Hafid Lantik 389 Pejabat Pemprov Sulteng, Tekankan Data, Digitalisasi, dan Prestasi

15 Januari 2026 - 17:01

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Komisi IV DPRD Sulteng Pastikan Program 2026 Selaras Kebutuhan Masyarakat

15 Januari 2026 - 14:02

DPRD SULTENG

Gubernur Anwar Hafid Paparkan Hilirisasi Kelapa dan Pariwisata Danau Paisupok ke Bappenas

15 Januari 2026 - 11:31

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah