MALUKU UTARA,netiz.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa dukungan pemerintah daerah (Pemda), khususnya pemerintah desa, menjadi faktor penting dalam pelaksanaan program sertipikasi tanah. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi bersama Pemda Maluku Utara di Kota Ternate, Sabtu (23/08/25).
Menurut Nusron, mulai dari administrasi hingga penerbitan sertipikat, seluruh proses sangat bergantung pada verifikasi dan dokumen resmi yang dikeluarkan Pemda. Ia menekankan bahwa dokumen awal yang ditandatangani kepala desa merupakan prasyarat utama agar riwayat tanah jelas dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
“Kolaborasi dan koordinasi mutlak sifatnya. Kami tidak bisa menerbitkan sertipikat tanah tanpa dukungan dokumen dari Pemda, terutama dari kepala desa. Karena yang paling tahu riwayat tanah adalah desa,” tegas Nusron.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang turut hadir dalam Rakor tersebut menyatakan apresiasinya terhadap program sertipikasi tanah. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah tidak hanya membantu masyarakat terhindar dari persoalan pertanahan, tetapi juga membuka akses untuk mendapatkan modal dari perbankan.
“Kepastian hukum bisa menjadi modal bagi masyarakat mengakses pinjaman bank, dan tanah yang sudah disertipikasi bisa diwariskan kepada anak cucu dengan status hukum yang jelas,” ujar Sherly.
Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron bersama Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyerahkan 28 sertipikat aset milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara serta 15 sertipikat elektronik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Selain itu, juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan yang digunakan untuk Kantor Wilayah BPN Maluku Utara di Sofifi, antara Gubernur Maluku Utara dan Kepala Kanwil BPN Maluku Utara, Lalu Harisandi.
Kerja sama semakin diperkuat dengan penandatanganan perjanjian antara Kepala Kantor Pertanahan dengan bupati/wali kota di Kabupaten Pulau Morotai, Halmahera Tengah, dan Kepulauan Sula. Kesepakatan itu mencakup legalisasi aset tanah, penyelesaian permasalahan pertanahan, hingga dukungan terhadap pelaksanaan program strategis nasional di Maluku Utara.
Dalam Rakor tersebut, Menteri Nusron turut didampingi Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga Muda Saleh, serta Kepala Biro Humas dan Protokol Harison Mocodompis bersama jajaran. (KB/*)




