PALU,netiz.id – Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, memimpin rapat koordinasi bersama Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (14/05/25). Rapat ini dihadiri Ketua Satgas PKA Eva Bande, sejumlah pimpinan perangkat daerah, serta para pemangku kepentingan yang terlibat langsung dalam penanganan sengketa tanah dan persoalan perizinan usaha di wilayah Sulawesi Tengah.
Dalam arahannya, Gubernur menegaskan bahwa keberadaan Satgas PKA bukan sekadar bersifat administratif, tetapi harus menunjukkan kinerja konkret dalam menyelesaikan berbagai konflik agraria yang selama ini menghambat kepastian usaha masyarakat.
“Apapun bentuk hubungannya, yang penting harus ada solusi. Usaha masyarakat harus dibebaskan dari ketidakpastian. Kita bertaruh di sini untuk masa depan yang lebih baik,” tegas Anwar Hafid.
Ia juga menekankan pentingnya penanganan kasus yang spesifik dan terdokumentasi secara sistematis. Setiap kasus, menurutnya, perlu disusun dalam satu dokumen tersendiri yang mencakup ringkasan masalah, dasar hukum, serta usulan penyelesaian.
“Kalau bisa, satu kasus, satu paper. Ini penting agar keputusan bisa diambil dengan dasar yang jelas dan tidak mengambang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Gubernur mengusulkan agar kasus-kasus diklasifikasikan berdasarkan tingkat kesulitannya dari yang ringan, sedang, hingga berat guna mempercepat proses penyelesaian yang bertahap dan terukur.
Isu tumpang tindih perizinan dan ketidakjelasan status lahan, terutama yang berada dalam kawasan hutan, juga menjadi sorotan. Ia menegaskan bahwa aktivitas di kawasan tersebut tidak boleh dilakukan sebelum ada kejelasan legalitas.
“Kalau dia berada di kawasan hutan, harus jelas dulu, apakah sudah ada izin atau belum. Kalau belum, berarti tidak boleh beraktivitas sampai ada kejelasan,” ujarnya.
Sebagai langkah strategis, Anwar Hafid meminta agar seluruh kasus dirangkum dalam bentuk resume per kasus. Dokumen ini nantinya menjadi dasar untuk menetapkan langkah-langkah kompulsori, yakni tindakan wajib dari pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan agraria secara langsung dan tegas.
“Sekarang kita sudah berada di tahap penting. Saya melihat ada kemajuan luar biasa. Tinggal bagaimana kita menyempurnakan dokumen, memperkuat koordinasi, dan menegaskan sikap kita dalam menyelesaikan semua ini,” pungkasnya. (*)




