KUDUS,netiz.id – Sertifikasi tanah wakaf semakin menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Salah satu contohnya terjadi di Kabupaten Kudus, di mana beberapa tanah wakaf kini telah resmi bersertifikat.
Pada Sabtu (08/03/25), Saiman, seorang warga Kabupaten Kudus, menerima sertifikat tanah wakaf untuk Makam Demangan. Sertifikat ini ia terima langsung dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam acara Buka Puasa Bersama yang digelar di Pondok Pesantren Qudsiyyah, Kabupaten Kudus.
Saiman menilai sertifikasi tanah wakaf sangat penting agar aset yang diperuntukkan bagi umat tetap terjaga dan tidak disalahgunakan di kemudian hari.
“Tanah ini diwakafkan agar tidak disalahgunakan oleh anak-anak pewakif atau pihak lain di masa depan. Dengan adanya sertifikat ini, keaslian dan peruntukannya untuk umat akan tetap terjaga,” ujarnya usai menerima sertifikat.
Makam Demangan sebelumnya sudah berdiri di atas lahan seluas 500 meter persegi. Dengan sertifikasi yang baru ini, luas tanah wakaf bertambah 300 meter persegi, sehingga total menjadi 800 meter persegi.
“Kami berharap dengan adanya penambahan ini, makam akan cukup untuk kebutuhan umat di masa depan,” tambah Saiman.
Selain itu, sertifikat yang diterima juga berbentuk elektronik. Menurut Saiman, hal ini lebih praktis dan efisien.
“Sertifikat elektronik ini lebih bagus, lebih simpel, dan lebih mudah diakses jika dibutuhkan,” imbuhnya.
Selain Saiman, Rohmat, seorang nadzir wakaf dari Badan Hukum Nahdlatul Ulama di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, juga menerima sertifikat tanah wakaf dalam kesempatan ini. Ia mengungkapkan bahwa sejak 2022, pihaknya telah mengurus sertifikasi untuk lebih dari 100 bidang tanah wakaf.
Menurutnya, sertifikasi tanah adalah langkah penting untuk menghindari potensi konflik atau sengketa di masa mendatang.
“Ini adalah bentuk kesadaran kita semua akan pentingnya memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah wakaf agar tidak ada pihak yang bisa mengklaim atau menyalahgunakannya,” jelas Rohmat.
Penyerahan sertifikat kepada total 20 penerima ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren, yang dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf sekaligus memastikan penggunaannya sesuai peruntukannya.
Dengan adanya sertifikat ini, baik Saiman maupun Rohmat merasa lebih tenang dan yakin bahwa tanah wakaf yang mereka kelola akan tetap terjaga untuk kepentingan umat dan masyarakat Kabupaten Kudus.
“Terima kasih kepada Menteri Nusron Wahid dan Kementerian ATR/BPN. Semoga langkah ini terus berlanjut, sehingga semakin banyak tanah wakaf yang dapat disertifikasi dan dimanfaatkan secara optimal,” tutup Rohmat. (*)




