MOROWALI,netiz.id – Manager PT Trimitra Sukses Perkasa (TSP), Haryanto Chandra, dilaporkan ke Polres Poso, Sulawesi Tengah, terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam sebuah persidangan sengketa lahan antara PT Bintang Maha Jaya (BMJ) dan masyarakat Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi.
Peristiwa tersebut bermula dari persidangan yang berlangsung pada 17 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Poso, di mana Haryanto Chandra dihadirkan sebagai saksi oleh pihak tergugat, PT BMJ. Dalam persidangan tersebut, Hakim mempertanyakan kepada Haryanto mengenai pengembalian tapal batas yang dilakukan PT BMJ pada tahun 2021, yang diproses oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Haryanto menjawab bahwa ia tidak mengetahui perihal tersebut karena sedang berada di Kabupaten Goa (Makassar) pada waktu itu.
Namun, berdasarkan keterangan yang didapatkan kuasa hukum Ambo Ala pada Senin (20/01/25), penggugat dalam sengketa lahan ini, Haryanto Chandra sebenarnya hadir dan menyaksikan langsung proses pengembalian tapal batas pada 2021. Hal ini terungkap melalui dokumentasi foto dan video yang dimiliki oleh Ambo Ala.
Menurut Andi Mappatoto, SH, kuasa hukum Ambo Ala, langkah hukum telah diambil dengan melaporkan Haryanto Chandra atas dugaan pemberian keterangan palsu di hadapan Hakim. Kuasa hukum berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ambo Ala, yang sedang memperjuangkan hak atas sengketa lahan tersebut, mengungkapkan bahwa laporan ini bertujuan untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan dalam persidangan yang tengah berlangsung. Dengan adanya laporan polisi, ia meminta pihak Kepolisian Resor Poso segera memproses laporan ini dan mengambil langkah tegas terhadap oknum yang memberikan keterangan palsu di persidangan. (TIM)




