Menu

Mode Gelap

Daerah · 10 Jan 2025

DB Lubis dan Mardiana Dijatuhi Hukuman Penjara dalam Kasus Korupsi TTG Donggala


					Terdakwa Kasus Korupsi Alat TTG di Kabupaten Donggala, DB Lubis saat menjalani persidangan. FOTO: Riyan Rinaldi Perbesar

Terdakwa Kasus Korupsi Alat TTG di Kabupaten Donggala, DB Lubis saat menjalani persidangan. FOTO: Riyan Rinaldi

,netiz.id Pemeriksaan perkara dugaan korupsi proyek () di Kabupaten Donggala tahun 2019 telah berakhir pada Jumat, (10/01/25). Kasus ini diputuskan di Pengadilan Negeri (PN)/PHI/ Palu dengan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, yaitu DB Lubis dan .

DB Lubis, yang pada tahun 2019 menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala serta Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala, bersama Mardiana, yang merupakan Direktur CV. Mardiana Mandiri Pratama, masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, subsider bulan kurungan. Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Chairil Anwar, SH, MH, dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

Perbuatan kedua terdakwa terbukti merugikan keuangan negara dengan total sebesar Rp 1.873.509.827 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam kasus ini, DB Lubis diketahui memerintahkan Mardiana untuk menaikkan harga pengadaan alat TTG sebesar 15% ditambah dan PPh, serta memaksa kepala untuk menganggarkan dan membayar TTG, meskipun bukan merupakan syarat resmi pencairan dana desa.

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga memutuskan bahwa kedua terdakwa diwajibkan untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara. DB Lubis diwajibkan mengembalikan Rp 462 juta, subsider 1 tahun penjara, sedangkan Mardiana diwajibkan mengembalikan Rp 774 juta, subsider 1 tahun penjara.

Selama proses pengadaan TTG yang melibatkan 116 desa di Kabupaten Donggala, Mardiana tidak mengirimkan barang ke enam desa yang sudah membayar, dan pelatihan yang dijanjikan hanya diberikan kepada 27 desa meskipun 108 desa lainnya telah membayar biaya pelatihan. Selain itu, sejumlah camat dan pejabat juga menerima uang yang diduga terkait dengan korupsi ini.

Kasus ini menjadi bukti bahwa kedua terdakwa bersama pihak-pihak terkait lainnya telah memperkaya diri sendiri dan merugikan negara, dengan dampak yang luas bagi masyarakat di Kabupaten Donggala. Dengan keputusan ini, majelis hakim berharap dapat memberikan efek jera dan menegaskan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. (KB/RV)

Artikel ini telah dibaca 1,242 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Gubernur Anwar Hafid dan Menteri KLH Sepakat Perketat Pengawasan Pertambangan di Sulteng

13 Januari 2026 - 15:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Amankan Aset Negara, Kantor Pertanahan Donggala Serahkan Sertipikat BMN

13 Januari 2026 - 10:02

Kantah Donggala

DPRD Sulteng Ikut Pererat Kebersamaan Forkopimda di Jamuan Kodaeral VI

13 Januari 2026 - 06:24

DPRD SULTENG

Komisi III DPRD Sulteng Tekankan Keadilan DBH bagi Daerah Penghasil Nikel

13 Januari 2026 - 06:13

DPRD SULTENG

Lebih 100 KK Terdampak, Pemprov Sulteng Lakukan Penanganan Darurat Banjir–Longsor di Donggala

12 Januari 2026 - 21:18

Banjir Donggala

PKS Turun Gunung, Rumah Warga Desa Wani Kembali Kinclong

12 Januari 2026 - 21:00

Relawan PKS Banjir DOnggala
Trending di Daerah