Menu

Mode Gelap

Daerah · 16 Agu 2024

Bapemperda DPRD Sulteng Konsultasikan Empat Raperda Inisiatif di Kemendagri


					Suasana tim Bapemperda DPRD Sulteng Konsultasikan Empat Raperda Inisiatif di Kemendagri pada Kamis kemarin (15/08/24). Photo: ist Perbesar

Suasana tim Bapemperda DPRD Sulteng Konsultasikan Empat Raperda Inisiatif di Kemendagri pada Kamis kemarin (15/08/24). Photo: ist

JAKARTA,netiz.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Republik terkait empat (Raperda) inisiatif DPRD. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis kemarin (15/08/24), di kantor Biro Hukum , Jakarta.

Empat Raperda yang menjadi fokus konsultasi tersebut meliputi Raperda tentang Sistem Pertanian Organik, Raperda tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah, Raperda tentang Pelaksanaan Migran Indonesia, dan Raperda tentang Organisasi Kemasyarakatan. Bapemperda ini disambut langsung oleh Syahid Amels, Analis Kebijakan Hukum Ahli Muda Biro Hukum Kemendagri.

Dalam pertemuan tersebut, hadir pula H. Moh. Nur Dg. Rahmatu, selaku Anggota Bapemperda, beserta tim kajian akademisi dari . Nur Rahmatu menyampaikan bahwa pembahasan keempat Raperda tersebut masih memerlukan penyempurnaan dan diharapkan dapat menerima masukan berharga dari Biro Hukum Kemendagri.

“Masukan ini diharapkan dapat menjadi arahan yang memperkuat dasar hukum Raperda inisiatif ini dan memastikan tidak ada tumpang tindih antara regulasi di daerah dengan yang berlaku di tingkat pusat,” ucapnya

Sahed, mewakili Biro Hukum Kemendagri, menekankan pentingnya memastikan bahwa yang diajukan benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat. Ia mencontohkan Provinsi Jawa Barat, di mana Perda tentang pekerja migran sangat diperlukan mengingat tingginya jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terus meningkat setiap tahunnya. Perda ini diperlukan sebagai perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial bagi pekerja migran.

Ia juga memberikan contoh bahwa beberapa daerah mengeluarkan perda retribusi yang kurang efektif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena tidak adanya evaluasi menyeluruh setelah perda diluncurkan. Oleh karena itu, Sahed menegaskan bahwa perda yang diusulkan harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat di dan didukung oleh kajian akademik yang kuat serta harmonisasi dengan regulasi yang ada.

Di akhir pertemuan, Sahed juga mengingatkan bahwa kewenangan terkait pekerja migran berada di bawah beberapa kementerian, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Transmigrasi, yang harus dipertimbangkan dalam penyusunan Raperda ini. (*)

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

“Tidak Ada Jabatan Basah dan Kering”, Anwar Hafid Tantang Pejabat Pemprov Sulteng Berinovasi

15 Januari 2026 - 20:18

Gubernur Sulteng, ANwar Hafid

Sekretaris DPRD Sulteng Dorong Kinerja Aparatur pada Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV

15 Januari 2026 - 19:59

Sekwan DPRD SULTENG

Anwar Hafid Lantik 389 Pejabat Pemprov Sulteng, Tekankan Data, Digitalisasi, dan Prestasi

15 Januari 2026 - 17:01

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Komisi IV DPRD Sulteng Pastikan Program 2026 Selaras Kebutuhan Masyarakat

15 Januari 2026 - 14:02

DPRD SULTENG

Gubernur Anwar Hafid Paparkan Hilirisasi Kelapa dan Pariwisata Danau Paisupok ke Bappenas

15 Januari 2026 - 11:31

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Anwar Hafid Dorong Kolaborasi Pemprov Sulteng–ITB untuk Pendidikan, Riset, dan Tata Ruang

15 Januari 2026 - 08:03

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah