DONGGALA,netiz.id — Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), berkomitmen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan fokus pada sektor reklame.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pendataan dan Pelayanan Bapenda Kabupaten Donggala, Vavan Achmad, saat dikonfirmasi media netiz.id pada Jumat (16/08/24).
Ia mengatakan bahwa salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan melakukan pemungutan pajak reklame dari berbagai jenis reklame, termasuk reklame melekat dan kain yang dipasang di berbagai lokasi, seperti di Alfamidi.
“Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jenis reklame yang dikenakan pajak meliputi papan billboard, videotron, reklame kain, stiker, selebaran, dan reklame berjalan. Pemerintah daerah juga menargetkan pemungutan pajak dari reklame papan billboard yang dipasang oleh Pertamina, lembaga perbankan, dan ekspedisi barang,” katanya.
Pria yang hobi mengolah si kulit bundar itu menjelaskan bahwa target pajak reklame tahun ini ditetapkan sebesar Rp175 juta. Langkah ini diambil setelah mendapatkan informasi bahwa kebijakan serupa telah diterapkan di daerah lain dengan hasil yang positif.
“Dengan pendekatan Amati, Tiru, Modifikasi (ATM) yang diperoleh dari Bimbingan Teknis Pemeriksaan Pajak Daerah oleh DJPK yang diadakan oleh Universitas Sam Ratulangi Manado, diharapkan target tersebut dapat tercapai,” ucapnya.
Dengan upaya ini, Pemerintah Kabupaten Donggala berharap kontribusi reklame terhadap pendapatan daerah dapat meningkat secara signifikan, memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah. Demikian Vavan. (KB)




