Menu

Mode Gelap

Daerah · 21 Mei 2024

Kejari Donggala Tetapkan Empat Tersangka, Dugaan Korupsi Penyertaan Modal pada PDAM Uwe Lino


					Suasana saat para tersangka digiring ke dalam mobil tahanan setelah di tetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Donggala pada Selasa Malam (21/05/24). Photo: netiz.id (akib) Perbesar

Suasana saat para tersangka digiring ke dalam mobil tahanan setelah di tetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Donggala pada Selasa Malam (21/05/24). Photo: netiz.id (akib)

DONGGALA,netiz.id — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri telah menetapkan empat orang dan melakukan penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal daerah Kabupaten Donggala pada PDAM Uwe Lino Tahun Anggaran 2017. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa Malam (21/05/24), di Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala.

Kepala Kejaksaan Donggala melalui Kepala Seksi Intelijen (kasi Intel), mengatakan bahwa Empat tersangka yang ditetapkan adalah Sdr. I, selaku Pejabat Sementara (Pjs) Direktur PDAM,  ML, selaku Pengawas Pekerjaan, Sdr. P, selaku Kepala Seksi Perencanaan PDAM, dan DB, selaku Direktur CV Uqriel Membangun. Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/P.2.14/Fd.2/09 2022 tanggal 20 September 2022 dan dua alat bukti yang cukup.

“I (Pjs. Direktur PDAM) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/P.2.14/Fd.2/05/ tanggal 21 Mei 2024, ML (Pengawas Pekerjaan) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-02/P.2.14/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024, P (Kepala Seksi Perencanaan PDAM) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-03/P.2.14/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024, MDB (Direktur CV Uqriel Membangun) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-04/P.2.14/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024,” Jelasnya

Lanjutnya, Untuk mempercepat proses penyidikan dan menghindari risiko , merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana, keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Donggala Kelas IIB. Penahanan ini berlaku sejak 21 Mei 2024 hingga 10 Juni 2024 berdasarkan surat perintah penahanan yang telah diterbitkan.

Adapun rincian surat perintah penahanan sebagai berikut: Tersangka I: Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/P.2.14/Fd.1/05/2024, Tersangka ML: Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/P.2.14/Fd.1/05/2024, Tersangka P: Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT 03/P.2.14/Fd.1/05/2024, Tersangka DB: Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT 04/P.2.14/Fd.1/05/2024.

Ia menambahkan bahwa Kasus ini bermula pada tanggal 3 Maret 2017 ketika dana sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta ) masuk ke rekening PDAM Uwe Lino sebagai tindak lanjut atas surat permohonan Direktur PDAM nomor: 900/49/PDAM/II/2017 tanggal 6 Februari 2017 untuk pekerjaan pengadaan perangkat dan pembangunan ruang produksi Water Treatment dan Ultrafiltration System. Setelah melalui proses lelang, kontrak pekerjaan senilai Rp. 1.472.500.000,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) diberikan kepada CV Uqriel Membangun dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender, mulai 15 September 2017 hingga 13 Desember 2017.

Namun, hingga saat ini, peralatan dan ruang produksi yang dijanjikan belum dapat difungsikan. Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian keuangan negara ditaksir sebesar ±Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah).

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Junaidy mengatakan bahwa Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang terjadi. Para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait dengan tindakan hukum, Penasihat Hukum Hamka Akib telah menyoroti pentingnya penunjukan penasehat hukum oleh Kejaksaan sesuai dengan Pasal 50 dan Pasal 56 KUHP. Menurutnya, penasehat hukum tersebut harus disediakan untuk tersangka atau terdakwa yang menghadapi ancaman hukuman lebih dari tahun. Bahkan bagi mereka yang tidak memiliki penasehat hukum, pendampingan tetap menjadi keharusan mengingat besarnya ancaman hukuman tersebut.

Lebih lanjut, Pasal 56 KUHP juga menegaskan bahwa seseorang yang dihadapkan pada ancaman hukuman 5 tahun atau lebih harus didampingi oleh penasehat hukum. Dalam kasus ketiadaan penasehat hukum, instansi yang melakukan pemeriksaan diwajibkan untuk menunjuk penasehat hukum guna memberikan pendampingan yang layak kepada tersangka.

Penegasan ini penting karena menjadi syarat dalam proses pemeriksaan untuk menetapkan status tersangka, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 18 KUHP. Hal ini menunjukkan untuk memberikan perlindungan hukum yang adil kepada setiap individu yang terlibat dalam proses hukum. Demikian Ketua Peradi Kabupaten Donggala. (KB)

Artikel ini telah dibaca 2,189 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Komisi IV DPRD Sulteng Pastikan Program 2026 Selaras Kebutuhan Masyarakat

15 Januari 2026 - 14:02

DPRD SULTENG

Gubernur Anwar Hafid Paparkan Hilirisasi Kelapa dan Pariwisata Danau Paisupok ke Bappenas

15 Januari 2026 - 11:31

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Anwar Hafid Dorong Kolaborasi Pemprov Sulteng–ITB untuk Pendidikan, Riset, dan Tata Ruang

15 Januari 2026 - 08:03

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Menteri Nusron Wahid: 2026 Tak Boleh Ada Lagi Berkas Pertanahan Menumpuk

15 Januari 2026 - 06:30

nusron Wahid

Gubernur Sulteng Jajaki Kerja Sama Strategis dengan ITB, Fokus Beasiswa dan SDM

15 Januari 2026 - 06:25

gubernur sulteng, ANwar Hafid

Wamen ATR/BPN Tekankan Kekompakan Internal untuk Tingkatkan Pelayanan Pertanahan

15 Januari 2026 - 06:19

Wamen Ossy Dermawan
Trending di Nasional