Menu

Mode Gelap

Daerah · 21 Feb 2024

Pajak Mamin 10 Persen, Langkah Pemkot Palu untuk Pembangunan Infrastruktur


					Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Eka Komalasari, dan pihak terkait lainnya yang digelar di ruang pertemuan kantor Wali Kota Palu pada Rabu (21/02/24). photo: netiz.id Perbesar

Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Eka Komalasari, dan pihak terkait lainnya yang digelar di ruang pertemuan kantor Wali Kota Palu pada Rabu (21/02/24). photo: netiz.id

PALU,netiz.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menggelar konferensi pers untuk menjelaskan penerapan pajak makan dan minum (mamin) sebesar 10% bagi restoran dan rumah makan.

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah , Irmayanti Pettalolo, Kepala (Bapenda) Kota Palu, Eka Komalasari, dan pihak terkait lainnya yang digelar di ruang pertemuan kantor pada Rabu (21/02/24)

Sekkot Irmayanti menjelaskan bahwa penerapan pajak makan dan minum sebesar 10% sudah diberlakukan sejak tahun 2009 di seluruh , sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ia juga menegaskan bahwa penerapan pajak makan dan minum sebesar 10% bukan dimulai tahun 2021 sejak masa kepemimpinan Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, dan , dr. Reny A. Lamadjido, tetapi sudah diberlakukan sejak masa wali kota-wali kota sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sekkot menyatakan bahwa Pemerintah Kota Palu telah mengeluarkan Perda Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur terkait pajak makan dan minum sebesar 10%.

“Perda ini menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan ,” Ucapnya

akan terus melakukan sosialisasi dan penegakan terkait Perda ini, karena ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha yang merupakan wajib pajak. Dan Pemkot Palu telah membentuk 82 tim beserta seluruh aparat penegak hukum, dalam upaya penegakkan undang-undang dan Perda ini,” Jelasnya

Di tempat yang sama, Kepala Bapenda Kota Palu, Eka Komalasari, menekankan bahwa uang pajak ini bukan untuk pemerintah, tetapi digunakan untuk .

“Sehingga dari masyarakat untuk masyarakat, baik digunakan membangun fasilitas-fasilitas masyarakat dan lainnya,” Jelasnya

Kaban berkomitmen, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyosialisasikan kepada masyarakat terutama pelaku usaha warung. Demikian Eka Komalasari. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Komisi IV DPRD Sulteng Pastikan Program 2026 Selaras Kebutuhan Masyarakat

15 Januari 2026 - 14:02

DPRD SULTENG

Gubernur Anwar Hafid Paparkan Hilirisasi Kelapa dan Pariwisata Danau Paisupok ke Bappenas

15 Januari 2026 - 11:31

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Anwar Hafid Dorong Kolaborasi Pemprov Sulteng–ITB untuk Pendidikan, Riset, dan Tata Ruang

15 Januari 2026 - 08:03

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Menteri Nusron Wahid: 2026 Tak Boleh Ada Lagi Berkas Pertanahan Menumpuk

15 Januari 2026 - 06:30

nusron Wahid

Gubernur Sulteng Jajaki Kerja Sama Strategis dengan ITB, Fokus Beasiswa dan SDM

15 Januari 2026 - 06:25

gubernur sulteng, ANwar Hafid

Wamen ATR/BPN Tekankan Kekompakan Internal untuk Tingkatkan Pelayanan Pertanahan

15 Januari 2026 - 06:19

Wamen Ossy Dermawan
Trending di Nasional