DONGGALA,netiz.id — Dalam upaya keras memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Tim Seksi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Donggala telah mengungkap jaringan yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Dalam Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kepala BNNK Donggala, AKBP Abire, didampingi oleh Kasubag Umum, Analisis Intelijen, dan Penyidik di ruang BNNK Donggala pada Senin (17/7/2023).
Abire menyampaikan, berdasarkan informasi berharga dari masyarakat, tim berhasil menangkap sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Kabupaten Donggala.
Pada tanggal 13 Mei 2023, tim BNNK Donggala bekerja sama dengan BNNP Sulteng berhasil menangkap EF (26) di Desa Guntarano, Kecamatan Tanantovea. Dalam penggeledahan, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 paket sabu, alat hisap sabu, uang tunai, handphone, dan barang-barang terkait lainnya. EF memiliki alamat di Jl. Tandu Lembah, Kelurahan Kayumalue, Ngapa, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu.
Kemudian, pada tanggal 22 Juni 2023, tim BNNK Donggala kembali berhasil menangkap AD (35) di Desa Malonas, Kecamatan Dampelas. Penggeledahan tersebut menghasilkan penemuan 70 paket sabu dan sejumlah barang bukti penting lainnya. AD memiliki alamat di Desa Malonas, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala.
Tidak berhenti di situ, pada tanggal 24 Juni 2023, tim BNNK Donggala melaporkan penangkapan SE (47) di Desa Sabang, Kecamatan Dampelas. Dalam penggeledahan terhadap tersangka tersebut, ditemukan 1 paket sabu dan barang bukti terkait kegiatan ilegal tersebut. SE memiliki alamat di Desa Malomba, Kecamatan Dondo, Kabupaten Toli-Toli.
“Tersangka-tersangka ini diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Donggala, dengan peran mereka sebagai pengedar atau penyedia narkotika jenis shabu,” ucapnya.
Abire menambahkan bahwa Tim BNNK Donggala saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berupaya mengejar tersangka-tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan ini.
“Masyarakat pun diharapkan dapat berperan aktif dengan memberikan informasi yang berguna demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat dari ancaman narkotika,” harapnya.
“Tindakan yang dilakukan oleh para tersangka ini melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dengan rentang minimal 5 (lima) tahun hingga maksimal 20 (dua puluh) tahun, serta denda yang berkisar antara Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) hingga Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” tutupnya. (KB/*)