DONGGALA, netiz.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala telah mengeluarkan surat Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yaitu Asgaf, yang berasal dari partai Gerindra.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Donggala, Andi Kasmin saat dikonfirmasi oleh media ini pada Sabtu (17/6/23).
Ia menyampaikan bahwa KPU Donggala telah menerima surat dari Ketua DPRD Donggala dengan nomor surat 200.170/Huk&Persid/DPRD-II/VI/2023 pada Rabu (7/6/23).
Selanjutnya, KPU Donggala melaksanakan Rapat Pleno tentang Verifikasi Dokumen Pendukung Calon Anggota DPRD Kabupaten Donggala sebagai tindak lanjut dari surat tersebut.
“ia menjelaskan bahwa sesuai prosedur, KPU Donggala harus memproses usulan tersebut dalam waktu paling lambat 5 hari kerja sejak diterimanya surat tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kasmin menjelaskan lagi bahwa KPU Donggala telah bekerja selama 4 hari, yang berarti proses di KPU Donggala telah selesai dalam waktu 4 hari kerja.
“Setelah melakukan verifikasi, KPU Donggala menetapkan Hj. Zuraidah, SE sebagai calon PAW yang memenuhi syarat untuk menggantikan Asgaf yang telah mengundurkan diri,” jelasnya.
Kasmin menambahkan bahwa setelah mempertimbangkan perolehan suara sah terbanyak urutan kedua dalam daerah pemilihan (Dapil) dan partai Gerindra, KPU Donggala menetapkan Hj. Zuraidah, SE dengan perolehan suara sah sebanyak 529.
Sementara itu, Ketua KPU Donggala, M. Unggul, menyampaikan bahwa pihaknya telah langsung mengirimkan surat dan dokumen terkait kepada DPRD Kabupaten Donggala dengan nomor surat 831/PY.03.1/72/2023
Unggul menjelaskan bahwa surat tersebut juga telah dikirimkan ke DPRD Donggala pada hari Senin (12/6/23) untuk diproses.
“Jadi, secara normatif, proses ini di KPU Donggala dapat dianggap selesai,” tutupnya. (KB/*)




