PALU,netiz.id — Penetapan Hogi Minaya, pria asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai tersangka usai mengejar pelaku jambret menuai sorotan dari kalangan praktisi hukum. Salah satunya datang dari Moh. Ridwan Limonu, S.H., Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPW PKS Sulawesi Tengah yang juga berprofesi sebagai advokat.
Ridwan menilai penetapan status tersangka terhadap Hogi terkesan terlalu dipaksakan dan tidak mempertimbangkan secara utuh konteks peristiwa yang terjadi. Berdasarkan berbagai pemberitaan yang berkembang, ia berpandangan tindakan Hogi merupakan reaksi spontan atas kejahatan yang sedang berlangsung.
“Dari sudut pandang hukum pidana, tindakan yang dilakukan Hogi adalah bentuk upaya melindungi kehormatan, keselamatan, dan keamanan keluarganya dari ancaman pelaku kejahatan,” ujar Ridwan, sebagaimana rilis yang diterima media ini pada selasa (27/01/26).
Menurutnya, perbuatan Hogi dapat dikualifikasikan sebagai pembelaan terpaksa (noodweer), atau setidaknya pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer excess), yang secara hukum dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana.
Ridwan juga mengkritisi langkah penyidik yang menetapkan Hogi sebagai tersangka meskipun telah mengantongi keterangan ahli. Ia menegaskan bahwa keterangan ahli seharusnya menjadi bahan pertimbangan, bukan satu-satunya dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka seharusnya dilakukan secara hati-hati dan proporsional. Dalam kasus ini, menurut saya, unsur pidananya masih sangat diperdebatkan,” katanya.
Lebih lanjut, Ridwan menyebut bahwa jika proses hukum terhadap Hogi terus dilanjutkan, upaya hukum praperadilan dapat ditempuh sebagai bentuk kontrol terhadap tindakan penyidik. Praperadilan, kata dia, menjadi mekanisme penting untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Advokat lintas provinsi ini bahkan menilai, pemidanaan terhadap Hogi berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap korban kejahatan. Hal tersebut dinilainya bertentangan dengan asas keadilan, proporsionalitas, serta tujuan hukum pidana yang menempatkan pemidanaan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir.
“Secara hukum, Hogi tidak patut dimintai pertanggungjawaban pidana atas meninggalnya pelaku jambret. Perbuatannya dilakukan tanpa niat jahat, dalam kondisi psikis yang terguncang, dan sebagai respons terhadap serangan melawan hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut menunjukkan adanya keterputusan hubungan kausalitas akibat perbuatan pelaku kejahatan itu sendiri.
“Oleh karena itu, setiap bentuk pemidanaan terhadap Hogi merupakan kekeliruan dalam penerapan hukum dan berpotensi melanggar prinsip keadilan substantif,” tandas Ridwan. (KB/*)




