DONGGALA,netiz.id – Zuraidah Noor, adik kandung mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Donggala, Aidil Noor, memenuhi syarat untuk menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggantikan Asgaf yang telah mengundurkan diri dari Partai Gerindra.
Pada tanggal 22 Mei 2023, Asgaf mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Donggala dan secara resmi diberhentikan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Donggala pada tanggal 20 Juni 2023. Hj. Zuraidah Noor, SE ditunjuk sebagai penggantinya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala. Hj. Zuraidah Noor menduduki posisi kedua dengan perolehan suara 529 dan telah melewati Rapat Pleno tentang Verifikasi Dokumen Pendukung Calon Anggota DPRD Kabupaten Donggala.
“Setelah melakukan verifikasi, KPU Donggala menetapkan Hj. Zuraidah Noor, SE sebagai calon PAW yang memenuhi syarat untuk menggantikan Asgaf yang telah mengundurkan diri,” jelas Andi Kasmin, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Donggala saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu.
Andi Kasmin juga menambahkan bahwa berdasarkan pertimbangan perolehan suara sah terbanyak kedua dalam daerah pemilihan (Dapil) dan partai Gerindra, KPU Donggala menetapkan Hj. Zuraidah, SE atau Zuraidah Noor dengan perolehan suara sah sebanyak 529.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh media ini, Rahmanur, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem), menyatakan bahwa surat PAW anggota DPRD, Asgaf, telah dikirim ke Gubernur untuk meminta rekomendasi pelantikan.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Bupati Donggala dengan nomor 170.3/0137/Bag.Tapem/2023 tentang Penyampaian Nama Anggota DPRD Kab. Donggala yang diberhentikan dan Nama Calon PAW. “Surat tersebut telah dikirim pada hari Jumat, 23 Juni 2023,” ucapnya. Sabtu, 1 Juli 2023. (KB/*)




