JAKARTA,netiz.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meraih Penghargaan Bhumandala Rajata Perak dalam kategori Kementerian/Lembaga Bhumandala Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik pada acara yang diselenggarakan di Grand Studio Metro TV, Jakarta, Senin malam (04/11/24). Penghargaan tersebut diterima oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Dwi Hariyawan, yang mewakili Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Dalam keterangannya, Dwi Hariyawan mengungkapkan rasa syukur atas penghargaan ini. “Kami merasa terhormat dan bangga bisa meraih Juara 2 Perak untuk kategori IGT (Informasi Geospasial Tematik) tingkat pusat. Ini merupakan apresiasi bagi kami di Kementerian ATR/BPN dan juga menjadi tantangan agar kami semakin bersemangat untuk memberikan pelayanan terbaik di bidang tata ruang dan pertanahan,” ujarnya.
Kementerian ATR/BPN mendapatkan pengakuan atas keberhasilannya dalam menyediakan Peta IGT untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dwi Hariyawan menekankan pentingnya penghargaan ini sebagai pemicu untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan berupaya meraih predikat Kanaka atau peringkat pertama di masa mendatang.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak di Kementerian ATR/BPN, khususnya Ditjen Tata Ruang, yang telah bekerja keras setiap hari. Ini adalah hasil nyata dari kerja keras mereka semua, bukan rekayasa,” tambahnya.
Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Muh Aris Marfai, menyatakan bahwa penghargaan ini bukan hanya sekadar bentuk apresiasi, tetapi juga menjadi pendorong standar baru dalam penyelenggaraan informasi geospasial yang lebih efektif, transparan, dan bermanfaat. Sejak diperkenalkan pada 2014, Bhumandala Award telah mendorong instansi pemerintah untuk terus meningkatkan pengelolaan informasi geospasial.
“Penghargaan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih akuntabel dan pelayanan publik yang lebih berkualitas, seiring dengan implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia,” pungkas Muh Aris Marfai. (*)




