JAKARTA,netiz.id – Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara menyeluruh pada tahun 2025. menyatakan bahwa rencana kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya akan diterapkan pada barang dan jasa mewah yang selama ini telah dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Dalam keterangannya, Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan tersebut hanya berlaku untuk kelompok barang dan jasa tertentu, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah sangat mewah. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.
“PPN yang naik dari 11 persen ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah dikenakan PPnBM. Kategorinya sangat terbatas,” ujar Sri Mulyani dilansir dari viva.co.id
Ia juga menambahkan bahwa tarif PPN untuk barang dan jasa umum lainnya akan tetap sebesar 11 persen, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto
“Artinya, barang dan jasa lainnya yang saat ini dikenakan tarif 11 persen tidak akan mengalami kenaikan menjadi 12 persen,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembatalan kenaikan tarif secara menyeluruh ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional dan daya beli masyarakat.
“Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menciptakan keadilan dalam perpajakan,” ungkapnya. (*)




