Menu

Mode Gelap

Nasional · 13 Nov 2025

Sertipikat Tanah Jadi Jalan Rezeki, Warga Desa Nunuk Baru Kembangkan Pondok Domba Reforma Agraria


					Karjoyo, pengelola Pondok Domba Reforma Agraria Desa Nunuk Baru, Kabupaten Majalengka, berdiri di depan kandang ternak yang menjadi pusat kegiatan ekonomi warga. FOTO: istimewa Perbesar

Karjoyo, pengelola Pondok Domba Reforma Agraria Desa Nunuk Baru, Kabupaten Majalengka, berdiri di depan kandang ternak yang menjadi pusat kegiatan ekonomi warga. FOTO: istimewa

MAJALENGKA,netiz.id Di balik hamparan perbukitan hijau Kabupaten Majalengka, tersimpan kisah tentang perubahan nasib warga Nunuk Baru. Setelah puluhan tahun hidup di kawasan hutan tanpa kepastian hukum atas tanah, kini desa itu menikmati hasil nyata dari program Reforma Agraria.

Sejak menerima tanah pada awal tahun , warga Desa Nunuk Baru bukan hanya memperoleh rasa aman atas lahan yang mereka tempati, tapi juga menemukan peluang baru untuk meningkatkan ekonomi keluarga. Melalui pendampingan Kabupaten Majalengka, mereka membentuk Pondok Domba Reforma Agraria, usaha peternakan yang kini menjadi sumber penghidupan baru bagi warga.

“Pondok Domba ini berdiri bersamaan dengan keluarnya sertipikat tanah dari Kementerian ATR/BPN. Awalnya kami hanya punya 10 ekor domba, tapi sekarang sudah berkembang menjadi lebih dari 20 ekor,” tutur Karjoyo (52), pengelola Pondok Domba Reforma Agraria.

Tak sekadar berternak, warga juga telah memiliki kepastian pasar. Pemerintah Desa Nunuk Baru membeli hasil dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per ekor, tergantung bobot. Dengan pola tersebut, peternak merasa lebih percaya diri untuk memperluas usaha mereka.

Menurut Karjoyo, program Kampung Reforma Agraria membawa perubahan besar bagi masyarakat desa. “Kami bukan cuma dapat kepastian hak atas tanah, tapi juga kepastian berusaha dan jaminan pasar. Alhamdulillah, sekarang masyarakat lebih semangat dan ternak kami terus bertambah,” ujarnya.

Perjalanan menuju kemandirian ini berawal dari kolaborasi Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan Pemerintah Kabupaten Majalengka. Melalui proses Pelepasan Kawasan Hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan dilanjutkan dengan Redistribusi Tanah pada , warga akhirnya memiliki legalitas atas tanah yang mereka tempati selama bertahun-tahun.

Salah satu warga, Ahdi (56), mengaku kehidupannya kini jauh lebih baik. Sebelumnya, ia hanya mengandalkan hasil bertani jagung, padi, dan cabai. Namun setelah bergabung mengelola Pondok Domba, penghasilannya meningkat dan ekonominya pun lebih stabil.

“Sekarang banyak warga yang menitipkan ternaknya untuk dipelihara di Pondok Domba. kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka, semoga pemerintah bisa menambah ternak agar usaha ini makin maju,” harap Ahdi.

Kini, Pondok Domba Reforma Agraria bukan hanya menjadi simbol keberhasilan program Reforma Agraria, tetapi juga bukti bahwa sertipikat tanah bisa menjadi pintu pembuka kesejahteraan masyarakat desa. Dari tanah yang dulu tanpa kepastian, tumbuh harapan baru yang menguatkan ekonomi dan kebersamaan warga Desa Nunuk Baru. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Dari Konflik ke Kolaborasi, Desa Soso Bangkit Lewat Reforma Agraria

6 Januari 2026 - 06:00

ATR BPN RI

PELATARAN Jadi Solusi Warga Sibuk, Urus Tanah di Akhir Pekan Makin Mudah

6 Januari 2026 - 05:53

ATR BPN RI

Antrian Online Sentuh Tanahku Permudah Layanan Pertanahan di Karawang

31 Desember 2025 - 07:08

ATR BPN RI

27 Tahun Menanti, Warga Eks Pejuang Timtim Akhirnya Miliki Rumah di Kupang

30 Desember 2025 - 08:17

ATR BPN RI

ATR/BPN Percepat Pembangunan Huntap bagi Korban Bencana di Sumatera

30 Desember 2025 - 06:11

Wamen Ossy Dermawan

ATR/BPN Terapkan Pola Kerja Fleksibel Akhir Tahun, Layanan Pertanahan Tetap Jalan

30 Desember 2025 - 05:42

ATR BPN RI
Trending di Nasional