MAJALENGKA,netiz.id — Di balik hamparan perbukitan hijau Kabupaten Majalengka, tersimpan kisah tentang perubahan nasib warga Desa Nunuk Baru. Setelah puluhan tahun hidup di kawasan hutan tanpa kepastian hukum atas tanah, kini masyarakat desa itu menikmati hasil nyata dari program Reforma Agraria.
Sejak menerima sertipikat tanah pada awal tahun 2025, warga Desa Nunuk Baru bukan hanya memperoleh rasa aman atas lahan yang mereka tempati, tapi juga menemukan peluang baru untuk meningkatkan ekonomi keluarga. Melalui pendampingan Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka, mereka membentuk Pondok Domba Reforma Agraria, usaha peternakan yang kini menjadi sumber penghidupan baru bagi warga.
“Pondok Domba ini berdiri bersamaan dengan keluarnya sertipikat tanah dari Kementerian ATR/BPN. Awalnya kami hanya punya 10 ekor domba, tapi sekarang sudah berkembang menjadi lebih dari 20 ekor,” tutur Karjoyo (52), pengelola Pondok Domba Reforma Agraria.
Tak sekadar berternak, warga juga telah memiliki kepastian pasar. Pemerintah Desa Nunuk Baru membeli hasil ternak dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per ekor, tergantung bobot. Dengan pola tersebut, peternak merasa lebih percaya diri untuk memperluas usaha mereka.
Menurut Karjoyo, program Kampung Reforma Agraria membawa perubahan besar bagi masyarakat desa. “Kami bukan cuma dapat kepastian hak atas tanah, tapi juga kepastian berusaha dan jaminan pasar. Alhamdulillah, sekarang masyarakat lebih semangat dan ternak kami terus bertambah,” ujarnya.
Perjalanan menuju kemandirian ini berawal dari kolaborasi Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan Pemerintah Kabupaten Majalengka. Melalui proses Pelepasan Kawasan Hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan dilanjutkan dengan Redistribusi Tanah pada November 2024, warga akhirnya memiliki legalitas atas tanah yang mereka tempati selama bertahun-tahun.
Salah satu warga, Ahdi (56), mengaku kehidupannya kini jauh lebih baik. Sebelumnya, ia hanya mengandalkan hasil bertani jagung, padi, dan cabai. Namun setelah bergabung mengelola Pondok Domba, penghasilannya meningkat dan ekonominya pun lebih stabil.
“Sekarang banyak warga yang menitipkan ternaknya untuk dipelihara di Pondok Domba. Terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka, semoga pemerintah bisa menambah bantuan ternak agar usaha ini makin maju,” harap Ahdi.
Kini, Pondok Domba Reforma Agraria bukan hanya menjadi simbol keberhasilan program Reforma Agraria, tetapi juga bukti bahwa sertipikat tanah bisa menjadi pintu pembuka kesejahteraan masyarakat desa. Dari tanah yang dulu tanpa kepastian, tumbuh harapan baru yang menguatkan ekonomi dan kebersamaan warga Desa Nunuk Baru. (KB/*)




