PEKALONGAN,netiz.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penyelesaian sertipikasi tanah wakaf bukan sekadar urusan administrasi, melainkan tanggung jawab bersama antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama (Kemenag).
Pernyataan itu disampaikan Nusron saat menghadiri acara Penerjunan KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Senin (13/10/25). Ia menekankan pentingnya sinergi antarkementerian untuk memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat dikelola secara produktif bagi kemaslahatan umat.
“Kalau bukan Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN yang menyelesaikan sertipikasi tanah wakaf, siapa lagi? Ini memang tugas kita berdua,” ujar Nusron.
Menurut Nusron, secara struktural, urusan wakaf berada di bawah Kementerian Agama karena melibatkan wakif, nazir, dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dijabat oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, dari sisi pertanahan, kewenangan sertipikasi berada di bawah Kementerian ATR/BPN.
“Hulunya ada di Kementerian Agama, tapi tanggung jawabnya berdua. Karena tanpa sertipikat dari ATR/BPN, tanah wakaf belum memiliki kekuatan hukum penuh,” tegasnya.
Hingga 2025, tercatat 561.909 bidang tanah wakaf di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, 278.469 bidang seluas 26.852 hektare sudah terdaftar, dan 11.309 bidang telah bersertipikat. Nusron menilai percepatan sertipikasi menjadi langkah penting agar tanah wakaf dapat dimanfaatkan lebih luas untuk pembangunan sosial dan pendidikan.
Senada dengan itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, mengapresiasi kerja sama antara dua kementerian tersebut. Ia menyebut kolaborasi ini dapat mempercepat legalisasi tanah wakaf, terutama yang digunakan untuk masjid, musala, madrasah, hingga makam.
“Kami berterima kasih karena ini mungkin akan menjadi catatan sejarah yang luar biasa. Baru kali ini ATR/BPN bekerja sama dengan Kementerian Agama dan kampus. Saya membayangkan kalau kerja sama seperti ini sudah dilakukan bertahun-tahun lalu, mungkin tanah wakaf yang belum bersertipikat tinggal beberapa ribu saja,” ujar Waryono.
Ia berharap kolaborasi ini tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga mendorong peran perguruan tinggi keagamaan dalam mengelola dan memberdayakan aset wakaf agar lebih produktif. (KB/*)





