JAKARTA,netiz.id — Upaya pemberantasan mafia tanah menunjukkan hasil nyata. Polri bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmen memperkuat kolaborasi lintas lembaga untuk memutus jaringan kejahatan pertanahan yang selama ini merugikan masyarakat dan negara. Penegasan itu disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Syahardiantono, saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Pertanahan, Rabu (03/12/25).
Syahardiantono menekankan bahwa penguatan kerja sama antara ATR/BPN, Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, hingga pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci agar proses pencegahan dan penegakan hukum berjalan lebih komprehensif. “Kolaborasi harus terus diperkuat agar setiap langkah pencegahan dan penindakan bisa lebih transparan dan efektif,” ujarnya.
Hasil kerja Satgas Pencegahan dan Penanganan Mafia Tanah pun menunjukkan progres signifikan. Data Polri mencatat, pengaduan masyarakat terkait perkara pertanahan merosot tajam dari 222 laporan pada 2024 menjadi hanya 94 laporan pada 2025. “Penurunan lebih dari 100 persen ini menunjukkan langkah-langkah yang kita lakukan berjalan semakin efektif,” jelas Syahardiantono.
Tidak hanya itu, dari 107 target operasi yang dibidik, sebanyak 90 kasus berhasil ditangani dengan menetapkan 185 tersangka. Satgas juga menyelamatkan lebih dari 14.000 hektare tanah serta mencegah potensi kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp23 triliun. Capaian ini menjadi bukti kuat bahwa kolaborasi lintas institusi membawa dampak langsung bagi masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang turut hadir dalam Rakor tersebut, kembali menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja. “Memberantas mafia tanah bukan tugas sektoral. Mustahil jika hanya mengandalkan ATR/BPN,” tegasnya.
Menurut Nusron, para pelaku mafia tanah terus berevolusi dalam menjalankan modus kejahatannya. Karena itu, diperlukan dua langkah utama: ketegasan aparat penegak hukum dalam menangkap dan menjerat pelaku dengan pasal yang kuat, serta penguatan integritas internal ATR/BPN agar pegawai tidak terlibat dalam praktik manipulatif tersebut.
Dengan capaian signifikan sepanjang 2025 dan dorongan kuat dari seluruh lembaga penegak hukum, pemberantasan mafia tanah kini memasuki fase yang semakin tegas dan terukur memberikan harapan baru bagi masyarakat akan kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak pertanahan mereka. (KB/*)




