JAKARTA,netiz.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat upaya reformasi pertanahan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia. Hal ini diwujudkan dengan penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) bertema Peningkatan Kompetensi SDM di Bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembahasan Usulan Rancangan Peraturan Menteri Tahun 2026, yang digelar di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (25/11/25).
Forum tersebut menjadi ruang strategis dalam memperdalam kemampuan perancang regulasi, terutama dalam menghasilkan peraturan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat kecil. Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono, menegaskan bahwa lima tahun ke depan ATR/BPN akan fokus menyusun kebijakan yang lebih berpihak kepada rakyat kecil, khususnya dalam memperjelas hak atas tanah dan mempermudah proses legalisasi serta administrasi pertanahan.
“Renstra kita harus benar-benar memberikan keberpihakan kepada masyarakat kecil. Mulai dari penyederhanaan prosedur hingga perlindungan hak-hak masyarakat dan petani kecil dalam legalisasi tanah,” ujar Iljas.
Ia juga menekankan pentingnya harmonisasi regulasi di lingkungan ATR/BPN. Menurutnya, setiap aturan harus saling mendukung, tidak bertentangan, dan tidak menimbulkan multitafsir agar pelayanan pertanahan semakin cepat, transparan, dan akuntabel. Upaya ini juga menjadi bagian dari dukungan kementerian terhadap program unggulan Presiden Prabowo Subianto, Asta Cita.
Dalam kesempatan itu, Iljas turut mengapresiasi peningkatan Indeks Reformasi Hukum ATR/BPN yang mencapai 99,7 pada tahun 2025, naik dari 97,54 pada tahun sebelumnya. “Ini bukan sekadar angka, tapi cerminan kualitas kerja yang harus terus kita tingkatkan,” tegasnya.
FGD tersebut menjadi momentum koordinasi lintas unit kerja untuk memastikan setiap penyusunan hingga pembaruan regulasi berjalan tepat sasaran dan memberi dampak optimal bagi masyarakat. “Kami berharap forum ini menghasilkan rekomendasi konstruktif sebagai landasan kuat dalam penyusunan kebijakan ATR/BPN ke depan,” kata Iljas.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Biro Hukum ATR/BPN, Nugraha, beserta jajaran, serta menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Para peserta berasal dari berbagai unit kerja di lingkungan ATR/BPN yang turut berperan dalam pembentukan regulasi pertanahan dan tata ruang. (KB/*)





