Menu

Mode Gelap

Daerah · 22 Feb 2024

Perda RPPLH, Pemkot Palu Serius dalam Perlindungan Lingkungan


					Acara yang berlangsung pada Rabu kemarin (21/02/24)  di Jalan Munifrahman, Kelurahan Kabonena, Kota Palu, ini bertujuan untuk memperkenalkan dan membahas rancangan RPPLH Kota Palu tahun 2023-2053. Photo: netiz.id Perbesar

Acara yang berlangsung pada Rabu kemarin (21/02/24) di Jalan Munifrahman, Kelurahan Kabonena, Kota Palu, ini bertujuan untuk memperkenalkan dan membahas rancangan RPPLH Kota Palu tahun 2023-2053. Photo: netiz.id

PALU,netiz.id — Dalam upaya untuk memperkuat dan lingkungan hidup di , , melalui , Moh. Arif, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah () No. 11 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Palu.

Acara yang berlangsung pada Rabu kemarin (21/02/24)  di Jalan Munifrahman, Kelurahan Kabonena, Kota Palu, ini bertujuan untuk memperkenalkan dan membahas rancangan RPPLH Kota Palu tahun 2023-2053.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas membacakan arahan yang disampaikan oleh Wali Kota. Salah satu poin yang disoroti adalah perlunya setiap kepala daerah untuk menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan menetapkannya dalam Peraturan Daerah, sesuai dengan kewenangannya di tingkat propinsi maupun kabupaten/kota.

“Ini merupakan bagian dari amanat Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengeloaan Lingkungan Hidup,” Ucapnya

Dalam Perda RPPLH, lanjut kadis, peran masyarakat juga mendapat perhatian yang besar. Masyarakat diharapkan dapat aktif dalam pengawasan sosial, memberikan pendapat, dan menyampaikan informasi yang berkaitan dengan lingkungan hidup secara akurat dan tepat.

“Sosialisasi ini juga bertujuan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, agar Perda RPPLH yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi semua pihak,” Katanya

Kepala Dinas mengungkapkan bahwa keberadaan Perda RPPLH Kota Palu merupakan langkah konkret dalam implementasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang menjadi bagian integral dari yang berkelanjutan di Kota Palu. Ini juga sejalan dengan visi “ for all” yang ditetapkan oleh .

Dengan adanya Perda RPPLH ini, diharapkan Kota Palu dan wilayah sekitarnya dapat mengambil langkah-langkah yang tepat dalam menjaga lingkungan hidup dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan lingkungan yang ada. Demikian Kadis Lingkungan Hidup Kota Palu. (TIM)

Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Inflasi Sulteng Terkendali di Angka 3,31 Persen, TPID Perkuat Stok Pangan Hadapi Idul Fitri 2026

14 Januari 2026 - 19:32

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Sekjen ATR/BPN Tekankan Pentingnya Penyelarasan Kompetensi SDM

14 Januari 2026 - 19:24

ATR BPN RI

Wagub Sulteng Pimpin Rapat TPID, Siapkan Strategi Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan

14 Januari 2026 - 19:15

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wakil Ketua Fraksi PKS, Takwin Tinjau dan Bantu Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 18:51

Takwin

Relawan PKS Bersihkan Rumah Lansia Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 17:52

PKS SULTENG

Komisi I DPRD Sulteng Dorong Penganggaran Honorarium KPID dan KI yang Proporsional

14 Januari 2026 - 12:49

DPRD SULTENG
Trending di Daerah