PALU,netiz.id — Dalam upaya untuk memperkuat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Palu, Wali Kota Palu, melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Moh. Arif, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 11 tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Palu.
Acara yang berlangsung pada Rabu kemarin (21/02/24) di Jalan Munifrahman, Kelurahan Kabonena, Kota Palu, ini bertujuan untuk memperkenalkan dan membahas rancangan RPPLH Kota Palu tahun 2023-2053.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas membacakan arahan yang disampaikan oleh Wali Kota. Salah satu poin yang disoroti adalah perlunya setiap kepala daerah untuk menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan menetapkannya dalam Peraturan Daerah, sesuai dengan kewenangannya di tingkat propinsi maupun kabupaten/kota.
“Ini merupakan bagian dari amanat Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengeloaan Lingkungan Hidup,” Ucapnya
Dalam Perda RPPLH, lanjut kadis, peran masyarakat juga mendapat perhatian yang besar. Masyarakat diharapkan dapat aktif dalam pengawasan sosial, memberikan pendapat, dan menyampaikan informasi yang berkaitan dengan lingkungan hidup secara akurat dan tepat.
“Sosialisasi ini juga bertujuan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, agar Perda RPPLH yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi semua pihak,” Katanya
Kepala Dinas mengungkapkan bahwa keberadaan Perda RPPLH Kota Palu merupakan langkah konkret dalam implementasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang menjadi bagian integral dari pembangunan yang berkelanjutan di Kota Palu. Ini juga sejalan dengan visi “city for all” yang ditetapkan oleh pemerintah Kota Palu.
Dengan adanya Perda RPPLH ini, diharapkan Kota Palu dan wilayah sekitarnya dapat mengambil langkah-langkah yang tepat dalam menjaga lingkungan hidup dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan lingkungan yang ada. Demikian Kadis Lingkungan Hidup Kota Palu. (TIM)




