PEKALONGAN,netiz.id – Upaya pemerintah mempercepat sertipikasi tanah wakaf kini mendapat tenaga baru dari kalangan mahasiswa. Melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Ekoteologi dan Pertanahan, ratusan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan diterjunkan langsung ke tengah masyarakat untuk membantu proses pendataan dan pendaftaran tanah wakaf.
Langkah ini merupakan bagian dari kolaborasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Agama, yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas tanah wakaf.
“Pendaftaran tanah memang menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi partisipasi masyarakat tetap sangat dibutuhkan. Kehadiran mahasiswa menjadi jembatan penting agar masyarakat yang belum paham bisa didampingi hingga tanah wakafnya terdaftar secara resmi,” kata Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, saat melepas peserta KKN Tematik di Pekalongan, Senin (13/10/25).
Dari data Kementerian ATR/BPN, baru sekitar 40 persen tanah wakaf di Indonesia yang bersertipikat, sementara sisanya belum memiliki legalitas resmi. Padahal, sertipikasi menjadi kunci untuk memastikan keberlanjutan dan keamanan aset umat.
Di Pekalongan sendiri, sebanyak 500 mahasiswa akan melakukan inventarisasi terhadap 2.093 bidang tanah wakaf di Kota dan Kabupaten Pekalongan. Jika semua berjalan sesuai rencana, wilayah ini bisa menjadi contoh sukses percepatan sertipikasi tanah wakaf di Indonesia.
“Kalau semua tanah wakaf ini bisa tersertipikatkan, tentu manfaatnya luar biasa. Aset umat menjadi lebih aman secara hukum dan bisa dikembangkan menjadi wakaf produktif,” ujar Ana Anida.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, mengapresiasi langkah sinergis lintas sektor ini. Ia menilai, keterlibatan perguruan tinggi bukan hanya membantu percepatan administrasi, tetapi juga memperkuat pemahaman generasi muda terhadap nilai-nilai sosial keagamaan.
“Dari Pekalongan, kita ingin menunjukkan bahwa gerakan wakaf bisa menjadi kekuatan besar jika dikelola bersama. Kehadiran mahasiswa dan para rektor adalah bagian dari solusi, bukan hanya penyelesaian, tetapi juga percepatan,” tegasnya.
Program KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi daerah lain. Tak hanya mempercepat legalisasi tanah wakaf, program ini juga memperkuat edukasi masyarakat agar pengelolaan wakaf berlangsung aman, transparan, dan produktif — membawa manfaat luas bagi umat dan pembangunan daerah. (KB/*)





