Menu

Mode Gelap

Nasional · 12 Okt 2025

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Pemda Selesaikan Masalah Pertanahan di Sumsel


					Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid (tengah, berbaju putih), memimpin Rapat Koordinasi bersama kepala daerah se-Sumatra Selatan di Palembang, Kamis (09/10/25). FOTO: istimewa Perbesar

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid (tengah, berbaju putih), memimpin Rapat Koordinasi bersama kepala daerah se-Sumatra Selatan di Palembang, Kamis (09/10/25). FOTO: istimewa

,netiz.idMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah untuk menuntaskan berbagai persoalan pertanahan yang masih menghambat pembangunan di Sumatra Selatan.

Hal tersebut disampaikan Nusron saat memimpin () bersama para kepala daerah se-Sumatra Selatan di Kota Palembang, Kamis (09/10/25). Dalam kesempatan itu, ia menekankan prinsip hukum Litis Finiri Oportet, yang bermakna bahwa setiap perkara harus ada akhirnya.

“Masalah jangan dibiarkan, harus diakhiri. Karena ada asas hukum Litis Finiri Oportet, setiap perkara harus ada akhirnya,” tegasnya.

Nusron mengingatkan, tumpukan persoalan tanah yang tidak segera diselesaikan dapat menimbulkan dampak luas, baik terhadap kepastian hukum maupun aset daerah. Untuk itu, ia menawarkan solusi konkret bagi yang memiliki aset tetapi telah lama dikuasai .

“Saya kasih keluar. Terbitkan di atas HPL atas nama Pemda. Yang sudah ada bangunannya bisa dibuat HGB di atas HPL selama 30 tahun, diperpanjang 20 tahun, dan bisa diperpanjang lagi 30 tahun,” jelasnya.

Lebih lanjut, juga menyoroti persoalan tumpang tindih kepemilikan tanah antara pemerintah daerah dan BUMN. Kondisi ini, kata dia, sering menjadi catatan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan daerah.

“Kalau konfliknya antara Pemda dan BUMN, ya harus duduk bertiga: dengan BUMN setempat, Menteri Keuangan lewat DJKN, dan BPK. Kalau menyerahkan tanpa berita acara, bisa dianggap melepas aset. Nanti Menteri Keuangan yang menentukan, mana untuk BUMN dan mana untuk Pemda,” ujar Nusron.

Ia berharap koordinasi lintas lembaga ini dapat mempercepat penataan aset serta memberikan kepastian hukum atas tanah milik masyarakat, pemerintah daerah, maupun badan usaha.

“Kalau masalah ini tidak diselesaikan, dampaknya besar terhadap laporan keuangan daerah. Saatnya kita rapikan,” pungkasnya. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

ATR/BPN Lantik Tiga Pejabat, Menteri Nusron Tekankan Rotasi Jabatan

26 Januari 2026 - 06:22

atr bpn ri

MoU ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan Jadi Dasar Penyelesaian Konflik Agraria

25 Januari 2026 - 07:47

Menteri Nusron Wahid

HGU di Lahan TNI AU Dicabut, Negara Selamatkan Aset Rp14,5 Triliun

24 Januari 2026 - 18:13

Menteri Nusron Wahid

Menteri ATR/BPN: Reforma Agraria Dimulai dari Kepastian TORA

24 Januari 2026 - 06:45

menteri nusron wahid

ATR/BPN dan DPR Bahas Penataan Kawasan Perbatasan Negara

23 Januari 2026 - 06:10

Wamen Ossy Dermawan

Menteri ATR/BPN Sebut 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan Berhasil Dikuasai Kembali

23 Januari 2026 - 05:49

Menteri Nusron Wahid
Trending di Nasional