Menu

Mode Gelap

Nasional · 31 Okt 2025

Nusron Wahid Dorong Harmonisasi Aturan Sempadan Sungai, Target Audit Jabodetabek-Punjur Sebelum Januari 2026


					Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan keterangan pers usai memimpin Rapat Koordinasi harmonisasi aturan kawasan sempadan sungai di Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta, Rabu (29/10/25). FOTO: istimewa Perbesar

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan keterangan pers usai memimpin Rapat Koordinasi harmonisasi aturan kawasan sempadan sungai di Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta, Rabu (29/10/25). FOTO: istimewa

,netiz.idMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (), , menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam penanganan kawasan sempadan . Bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti, ia mendorong harmonisasi aturan untuk memastikan kebijakan penataan ruang dan pengelolaan sumber daya air berjalan seragam di seluruh Indonesia.

Langkah ini dibahas dalam Koordinasi (Rakor) yang berlangsung di Kementerian PU, Jakarta, Rabu (29/10/25). Nusron menilai, selama ini terdapat perbedaan tafsir antarinstansi terkait batas dan fungsi sempadan sungai yang berdampak pada lemahnya penegakan aturan di lapangan.

“Kita ingin satu acuan yang sama. Peraturannya harus seragam, disusun bersama antara Kementerian PU dan ATR/. Dengan begitu, pengelolaan kawasan sempadan sungai menjadi lebih efektif,” ujar Nusron usai Rakor.

Menurutnya, banyak persoalan muncul akibat bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai, waduk, dan danau, terutama di kawasan Jabodetabek-Punjur. Kondisi tersebut tidak hanya memperparah risiko , tetapi juga menimbulkan masalah hukum bagi petugas pertanahan.

“Banyak bangunan berdiri di atas sempadan sungai, waduk, dan danau yang menyebabkan banjir. Selain itu, ada pula petugas ATR/BPN yang terjerat kasus hukum karena menerbitkan sertipikat di kawasan tersebut,” ungkapnya.

Nusron menegaskan, kawasan sempadan sungai merupakan “common right” atau hak bersama yang tidak boleh dimiliki secara pribadi maupun diterbitkan sertipikat hak milik. Kawasan itu harus tetap berada di bawah penguasaan negara untuk menjaga fungsi lindung terhadap ekosistem dan tata air.

Sebagai tindak lanjut, akan melakukan audit tata ruang, audit sertipikat, dan audit bangunan di sepanjang sempadan sungai di wilayah Jabodetabek-Punjur sebelum Januari 2026. Audit ini menjadi langkah awal dalam mitigasi banjir serta pemulihan fungsi kawasan sempadan sungai.

Sementara itu, Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti mendukung langkah harmonisasi aturan tersebut. Ia menilai keseragaman regulasi sangat penting agar memiliki acuan yang jelas dalam pelaksanaan di lapangan.

“Saya setuju dengan harmonisasi peraturan supaya teman-teman di daerah tidak salah dalam melaksanakan kebijakan dan menghindari multitafsir,” ujarnya.

Langkah kolaboratif kementerian ini diharapkan menjadi titik awal penataan kembali kawasan sempadan sungai secara nasional, sekaligus memperkuat upaya mitigasi banjir di berbagai daerah. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

ATR/BPN Lantik Tiga Pejabat, Menteri Nusron Tekankan Rotasi Jabatan

26 Januari 2026 - 06:22

atr bpn ri

MoU ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan Jadi Dasar Penyelesaian Konflik Agraria

25 Januari 2026 - 07:47

Menteri Nusron Wahid

HGU di Lahan TNI AU Dicabut, Negara Selamatkan Aset Rp14,5 Triliun

24 Januari 2026 - 18:13

Menteri Nusron Wahid

Menteri ATR/BPN: Reforma Agraria Dimulai dari Kepastian TORA

24 Januari 2026 - 06:45

menteri nusron wahid

ATR/BPN dan DPR Bahas Penataan Kawasan Perbatasan Negara

23 Januari 2026 - 06:10

Wamen Ossy Dermawan

Menteri ATR/BPN Sebut 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan Berhasil Dikuasai Kembali

23 Januari 2026 - 05:49

Menteri Nusron Wahid
Trending di Nasional