JAKARTA,netiz.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam penanganan kawasan sempadan sungai. Bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti, ia mendorong harmonisasi aturan untuk memastikan kebijakan penataan ruang dan pengelolaan sumber daya air berjalan seragam di seluruh Indonesia.
Langkah ini dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung di Kementerian PU, Jakarta, Rabu (29/10/25). Nusron menilai, selama ini terdapat perbedaan tafsir antarinstansi terkait batas dan fungsi sempadan sungai yang berdampak pada lemahnya penegakan aturan di lapangan.
“Kita ingin satu acuan yang sama. Peraturannya harus seragam, disusun bersama antara Kementerian PU dan ATR/BPN. Dengan begitu, pengelolaan kawasan sempadan sungai menjadi lebih efektif,” ujar Nusron usai Rakor.
Menurutnya, banyak persoalan muncul akibat bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai, waduk, dan danau, terutama di kawasan Jabodetabek-Punjur. Kondisi tersebut tidak hanya memperparah risiko banjir, tetapi juga menimbulkan masalah hukum bagi petugas pertanahan.
“Banyak bangunan berdiri di atas sempadan sungai, waduk, dan danau yang menyebabkan banjir. Selain itu, ada pula petugas ATR/BPN yang terjerat kasus hukum karena menerbitkan sertipikat di kawasan tersebut,” ungkapnya.
Nusron menegaskan, kawasan sempadan sungai merupakan “common right” atau hak bersama yang tidak boleh dimiliki secara pribadi maupun diterbitkan sertipikat hak milik. Kawasan itu harus tetap berada di bawah penguasaan negara untuk menjaga fungsi lindung terhadap ekosistem dan tata air.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN akan melakukan audit tata ruang, audit sertipikat, dan audit bangunan di sepanjang sempadan sungai di wilayah Jabodetabek-Punjur sebelum Januari 2026. Audit ini menjadi langkah awal dalam mitigasi banjir serta pemulihan fungsi kawasan sempadan sungai.
Sementara itu, Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti mendukung langkah harmonisasi aturan tersebut. Ia menilai keseragaman regulasi sangat penting agar pemerintah daerah memiliki acuan yang jelas dalam pelaksanaan di lapangan.
“Saya setuju dengan harmonisasi peraturan supaya teman-teman di daerah tidak salah dalam melaksanakan kebijakan dan menghindari multitafsir,” ujarnya.
Langkah kolaboratif dua kementerian ini diharapkan menjadi titik awal penataan kembali kawasan sempadan sungai secara nasional, sekaligus memperkuat upaya mitigasi banjir di berbagai daerah. (KB/*)





