Menu

Mode Gelap

Nasional · 21 Sep 2025

Negara Hadir Lindungi Tanah Ulayat, ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran di Manggarai


					Kementerian ATR/BPN memperkuat perlindungan tanah ulayat masyarakat adat di Manggarai, NTT. FOTO: istimewa Perbesar

Kementerian ATR/BPN memperkuat perlindungan tanah ulayat masyarakat adat di Manggarai, NTT. FOTO: istimewa

,netiz.idKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat komitmennya untuk melindungi ulayat masyarakat adat, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu langkah nyata adalah melalui pendaftaran dan pengadministrasian tanah ulayat di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Biro Perencanaan dan Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menegaskan bahwa program ini bukan sekadar pengakuan adat, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi tanah ulayat agar terlindungi dari potensi konflik atau klaim pihak lain. “Tanah ulayat bukan hanya bernilai ekonomi, tapi juga sosial, budaya, dan spiritual,” ujar Andi Tenri Abeng dalam sambutannya pada Kamis (18/09/25).

Di Kabupaten Manggarai, Niang Todo di Desa Todo, Kecamatan Satar Mese Barat, memiliki tanah ulayat seluas sekitar 2 hektare dengan status clear and clean. Sementara itu, di Kabupaten Ngada dan Nagekeo, ratusan hektare tanah ulayat siap didaftarkan, menunjukkan kesiapan masyarakat adat untuk mengamankan haknya secara hukum.

Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, menekankan pentingnya sosialisasi agar masyarakat memahami program ini. “Ini bukan hanya untuk Kota Ruteng atau Todo, tapi akan diperluas ke wilayah lain. Semua tergantung kesadaran masyarakat hukum adat,” ujarnya.

Program ini menjadi bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), hasil kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan , yang pada menyasar delapan provinsi di Indonesia.

Selain sosialisasi tanah ulayat, Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan 200 sertipikat hasil program (PTSL) kepada masyarakat Kabupaten Manggarai secara simbolis, sebagai bentuk nyata kepastian hukum atas tanah yang dimiliki .

Dengan langkah ini, negara secara nyata di tengah masyarakat adat, memastikan tanah ulayat tidak hanya diakui secara adat, tetapi juga terlindungi oleh hukum negara. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Dari Konflik ke Kolaborasi, Desa Soso Bangkit Lewat Reforma Agraria

6 Januari 2026 - 06:00

ATR BPN RI

PELATARAN Jadi Solusi Warga Sibuk, Urus Tanah di Akhir Pekan Makin Mudah

6 Januari 2026 - 05:53

ATR BPN RI

Antrian Online Sentuh Tanahku Permudah Layanan Pertanahan di Karawang

31 Desember 2025 - 07:08

ATR BPN RI

27 Tahun Menanti, Warga Eks Pejuang Timtim Akhirnya Miliki Rumah di Kupang

30 Desember 2025 - 08:17

ATR BPN RI

ATR/BPN Percepat Pembangunan Huntap bagi Korban Bencana di Sumatera

30 Desember 2025 - 06:11

Wamen Ossy Dermawan

ATR/BPN Terapkan Pola Kerja Fleksibel Akhir Tahun, Layanan Pertanahan Tetap Jalan

30 Desember 2025 - 05:42

ATR BPN RI
Trending di Nasional