MANGGARAI,netiz.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat komitmennya untuk melindungi tanah ulayat masyarakat adat, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu langkah nyata adalah melalui program pendaftaran dan pengadministrasian tanah ulayat di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menegaskan bahwa program ini bukan sekadar pengakuan adat, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi tanah ulayat agar terlindungi dari potensi konflik atau klaim pihak lain. “Tanah ulayat bukan hanya bernilai ekonomi, tapi juga sosial, budaya, dan spiritual,” ujar Andi Tenri Abeng dalam sambutannya pada Kamis (18/09/25).
Di Kabupaten Manggarai, Masyarakat Hukum Adat Niang Todo di Desa Todo, Kecamatan Satar Mese Barat, memiliki tanah ulayat seluas sekitar 2 hektare dengan status clear and clean. Sementara itu, di Kabupaten Ngada dan Nagekeo, ratusan hektare tanah ulayat siap didaftarkan, menunjukkan kesiapan masyarakat adat untuk mengamankan haknya secara hukum.
Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, menekankan pentingnya sosialisasi agar masyarakat memahami program ini. “Ini bukan hanya untuk Kota Ruteng atau Todo, tapi akan diperluas ke wilayah lain. Semua tergantung kesadaran masyarakat hukum adat,” ujarnya.
Program ini menjadi bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), hasil kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan Bank Dunia, yang pada 2025 menyasar delapan provinsi di Indonesia.
Selain sosialisasi tanah ulayat, Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan 200 sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Kabupaten Manggarai secara simbolis, sebagai bentuk nyata kepastian hukum atas tanah yang dimiliki warga.
Dengan langkah ini, negara hadir secara nyata di tengah masyarakat adat, memastikan tanah ulayat tidak hanya diakui secara adat, tetapi juga terlindungi oleh hukum negara. (KB/*)




