Menu

Mode Gelap

Nasional · 13 Okt 2025

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tekankan Filosofi Pertanahan, Dorong Sinkronisasi Pusat dan Daerah


					Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. FOTO: istimewa Perbesar

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. FOTO: istimewa

PALEMBANG,netiz.idMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pengelolaan tanah di Indonesia tidak hanya soal administrasi dan legalitas, tetapi juga harus berakar pada pemahaman filosofis yang utuh.

Dalam Kepala Daerah se-Sumatra Selatan yang di Palembang, Kamis (09/10/25), Nusron menekankan pentingnya penyamaan paradigma antara dan daerah dalam menangani isu-isu pertanahan.

“Saya ingin menyampaikan dulu tentang paradigma pertanahan. Filosofinya dulu, Pak/Bu, supaya kita nyambung. Jadi tugas kita sebagai pemerintah itu memastikan empat hal tentang filosofi pertanahan,” ujar Nusron di hadapan para bupati dan wali kota.

Menteri ATR/BPN itu kemudian memaparkan empat pilar utama dalam filosofi pertanahan, yakni land tenure, land value, land use, dan land development.

Menurutnya, land tenure berkaitan dengan keabsahan dan legalisasi tanah, yang tak mungkin berjalan hanya oleh BPN tanpa dari hingga tingkat .
“BPN tidak mungkin menerbitkan sertipikat tanpa ada surat hukum dari kepala desa dan kecamatan. Jadi kalau ada masalah, hulunya ada di sana,” tegasnya.

Sementara itu, land value atau nilai tanah harus diatur secara proporsional antara Nilai Jual Objek (NJOP) dan Zona Nilai Tanah (ZNT), agar tidak menimbulkan ketimpangan ekonomi di .
Adapun land use berbicara tentang pemanfaatan tanah sesuai dengan tata ruang, dan land development menjadi panduan arah pengembangan wilayah di masa depan, baik untuk sektor pariwisata, , maupun kebutuhan strategis lainnya.

“Empat pilar ini adalah satu kesatuan. Supaya kita semua punya filosofi yang sama, dari hulu sampai hilir,” tandas Nusron.

Ia berharap, dengan kesamaan pandangan antara pemerintah pusat dan daerah, tata kelola pertanahan di Indonesia dapat lebih terpadu, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih kebijakan di lapangan. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

ATR/BPN Lantik Tiga Pejabat, Menteri Nusron Tekankan Rotasi Jabatan

26 Januari 2026 - 06:22

atr bpn ri

MoU ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan Jadi Dasar Penyelesaian Konflik Agraria

25 Januari 2026 - 07:47

Menteri Nusron Wahid

HGU di Lahan TNI AU Dicabut, Negara Selamatkan Aset Rp14,5 Triliun

24 Januari 2026 - 18:13

Menteri Nusron Wahid

Menteri ATR/BPN: Reforma Agraria Dimulai dari Kepastian TORA

24 Januari 2026 - 06:45

menteri nusron wahid

ATR/BPN dan DPR Bahas Penataan Kawasan Perbatasan Negara

23 Januari 2026 - 06:10

Wamen Ossy Dermawan

Menteri ATR/BPN Sebut 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan Berhasil Dikuasai Kembali

23 Januari 2026 - 05:49

Menteri Nusron Wahid
Trending di Nasional