PALEMBANG,netiz.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pengelolaan tanah di Indonesia tidak hanya soal administrasi dan legalitas, tetapi juga harus berakar pada pemahaman filosofis yang utuh.
Dalam Rapat Koordinasi Kepala Daerah se-Sumatra Selatan yang digelar di Palembang, Kamis (09/10/25), Nusron menekankan pentingnya penyamaan paradigma antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani isu-isu pertanahan.
“Saya ingin menyampaikan dulu tentang paradigma pertanahan. Filosofinya dulu, Pak/Bu, supaya kita nyambung. Jadi tugas kita sebagai pemerintah itu memastikan empat hal tentang filosofi pertanahan,” ujar Nusron di hadapan para bupati dan wali kota.
Menteri ATR/BPN itu kemudian memaparkan empat pilar utama dalam filosofi pertanahan, yakni land tenure, land value, land use, dan land development.
Menurutnya, land tenure berkaitan dengan keabsahan dan legalisasi tanah, yang tak mungkin berjalan hanya oleh BPN tanpa dukungan dari pemerintah daerah hingga tingkat desa.
“BPN tidak mungkin menerbitkan sertipikat tanpa ada surat hukum dari kepala desa dan kecamatan. Jadi kalau ada masalah, hulunya ada di sana,” tegasnya.
Sementara itu, land value atau nilai tanah harus diatur secara proporsional antara Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Zona Nilai Tanah (ZNT), agar tidak menimbulkan ketimpangan ekonomi di masyarakat.
Adapun land use berbicara tentang pemanfaatan tanah sesuai dengan tata ruang, dan land development menjadi panduan arah pengembangan wilayah di masa depan, baik untuk sektor pariwisata, infrastruktur, maupun kebutuhan strategis lainnya.
“Empat pilar ini adalah satu kesatuan. Supaya kita semua punya filosofi yang sama, dari hulu sampai hilir,” tandas Nusron.
Ia berharap, dengan kesamaan pandangan antara pemerintah pusat dan daerah, tata kelola pertanahan di Indonesia dapat lebih terpadu, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih kebijakan di lapangan. (KB/*)





