JAKARTA,netiz.id — Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah tegas dalam menata ulang pelaksanaan Reforma Agraria. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memutuskan menunda penandatanganan permohonan baru, perpanjangan, hingga pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) yang total luasnya mencapai 1.673.000 hektare selama satu tahun terakhir.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya memastikan pengelolaan tanah nasional berjalan adil dan berpihak pada pemerataan kesejahteraan rakyat. Nusron menegaskan, penundaan bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap arah Reforma Agraria.
“Ini terkait penyelesaian Reforma Agraria. Belum satu pun saya tanda tangani. Di meja saya saat ini ada 1,6 juta hektare lebih HGU untuk permohonan baru, perpanjangan, dan pembaruan. Kami menahan ini karena ingin menata kembali kebijakannya,” ujar Nusron saat menjadi keynote speaker pada Lokakarya dan Konsolidasi Nasional yang digelar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Jakarta, Jumat (19/12/25).
Ia menegaskan, Reforma Agraria harus kembali pada ruh keadilan sosial sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yakni bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Menurut Nusron, penataan ulang diperlukan agar Reforma Agraria mampu berkontribusi nyata dalam menekan ketimpangan penguasaan tanah dan menurunkan rasio gini. Pemerintah, kata dia, tidak ingin kebijakan HGU justru memperlebar jurang antara kelompok ekonomi kuat dan masyarakat kecil.
“Reforma Agraria harus menjadi instrumen pemerataan. Jika konsepnya tidak ditata ulang, kesenjangan akan terus terjadi. Itu sebabnya pemerintah belum menandatangani HGU untuk saat ini,” tegasnya.
Selain menerapkan moratorium HGU, Kementerian ATR/BPN juga memprioritaskan penyelesaian tapal batas antara kawasan hutan dan Area Penggunaan Lainnya (APL) bersama Kementerian Kehutanan. Persoalan batas wilayah dinilai menjadi salah satu akar utama konflik agraria di berbagai daerah.
Banyak kasus terjadi ketika lahan yang telah lama dikelola dan menjadi sumber penghidupan masyarakat justru belakangan diklaim sebagai kawasan hutan akibat ketidakjelasan peta dan batas wilayah.
“Kita mulai menyelesaikan batas kawasan hutan dan APL secara bertahap, dimulai dari provinsi dengan tingkat konflik rendah. Banyak konflik muncul karena petanya belum jelas,” ungkap Nusron.
Langkah penataan ulang tersebut mendapat dukungan dari Konsorsium Pembaruan Agraria. Majelis Pakar KPA, Iwan Nurdin, menilai kebijakan moratorium HGU dan penyelesaian tapal batas merupakan langkah penting untuk memulihkan krisis agraria dan ekologis yang telah berlangsung lama.
“Kami berharap ada percepatan penyelesaian konflik agraria oleh Kementerian ATR/BPN, termasuk soal kehutanan, penetapan tapal batas, hingga kebijakan moratorium HGU,” ujar Iwan.
Lokakarya yang mengusung tema “Memulihkan Krisis Agraria dan Ekologis melalui Aksi Bersama Reforma Agraria Kehutanan sesuai Mandat TAP MPR IX/2001” tersebut menjadi ruang konsolidasi antara pemerintah dan masyarakat sipil untuk mendorong Reforma Agraria yang lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat. (KB/*)




