JAKARTA,netiz.id — Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan nasional melalui pengendalian ketat alih fungsi lahan pertanian. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan bahwa perlindungan lahan pertanian merupakan kunci strategis untuk menjamin keberlanjutan pangan di tengah pesatnya pembangunan nasional.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pemerintah menargetkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mencapai 87 persen pada 2029. Target tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat kedaulatan dan ketahanan pangan nasional.
“Posisi kami di Kementerian ATR/BPN adalah memastikan fungsi pengendalian berjalan dengan baik. Jika manajemen risiko ini diabaikan, ketahanan pangan nasional bisa runtuh. Karena itu, pengendalian alih fungsi lahan pertanian harus dilakukan secara ketat dan konsisten,” tegas Nusron Wahid saat Rapat Koordinasi Alih Fungsi Lahan di Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (17/12/25).
Ia menjelaskan, target LP2B bukan sekadar angka administratif, melainkan pijakan strategis untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan sektor pangan, energi, industri, dan perumahan. Dalam peta jalan RPJMN, capaian LP2B dirancang bertahap, mulai dari 75 persen pada 2025 hingga mencapai 87 persen pada 2029, dan wajib menjadi acuan seluruh perencanaan pembangunan pemerintah pusat maupun daerah.
Namun, Nusron mengakui masih terdapat tantangan serius di lapangan. Hingga kini, sebanyak 13 provinsi belum mencantumkan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Di tingkat kabupaten/kota, baru 203 daerah yang memasukkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) ke dalam RTRW, dan hanya 64 kabupaten/kota yang luasan LP2B-nya telah melampaui target 87 persen.
Sebagai langkah konkret, Kementerian ATR/BPN mengoptimalkan kebijakan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) sebagai instrumen utama pengendalian alih fungsi lahan. Kebijakan ini terbukti efektif menekan laju penyusutan lahan sawah. Di Provinsi Jawa Barat, misalnya, sebelum kebijakan LSD diterapkan, penyusutan lahan sawah mencapai 49.585 hektare. Setelah kebijakan tersebut berjalan pada 2021, angka penyusutan turun drastis menjadi 2.585 hektare.
Ke depan, pemerintah akan mengambil langkah tegas dengan menetapkan sementara seluruh Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai LP2B di daerah yang belum memenuhi ketentuan minimal 87 persen dalam RTRW. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai ruang transisi bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan pembenahan tata ruang.
“Tujuan kami bukan menghambat pembangunan. Pertanian harus berjalan, industri berjalan, energi berjalan, dan perumahan juga berjalan. Tetapi semuanya harus seimbang agar ketahanan pangan nasional tetap terjaga,” pungkas Nusron. (KB/*)




