JAKARTA,netiz.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa lahan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah siap digunakan.
Penegasan tersebut disampaikan Nusron Wahid dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi II yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/01/26).
“Baik di Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat, tanah untuk hunian tetap insya Allah sudah siap,” ujar Nusron Wahid dalam rapat.
Ia menjelaskan, percepatan penyediaan lahan Huntap maupun hunian sementara (Huntara) dilakukan melalui berbagai mekanisme perolehan dan penetapan hak atas tanah. Lahan tersebut dapat bersumber dari tanah hak pakai milik pemerintah daerah, hak guna usaha (HGU) BUMN, tanah milik masyarakat, HGU swasta, hingga tanah adat, dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan di lapangan.
Nusron juga memaparkan tahapan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Tahapan tersebut meliputi identifikasi spasial lokasi bencana, overlay peta pendaftaran tanah, identifikasi hak dan kepemilikan tanah, pemetaan foto udara di wilayah terdampak, penyusunan peta kerja konsolidasi tanah, hingga pelaksanaan konsolidasi tanah sebagai dasar pembangunan hunian yang tertib dan berkelanjutan.
Berdasarkan hasil identifikasi potensi lahan, di Provinsi Aceh terdapat 52 HGU dengan luas mencapai 81.551 hektare yang tersebar di 18 kabupaten/kota dan berpotensi dimanfaatkan sebagai lokasi hunian tetap. Selain itu, terdapat HGU seluas 80.047 hektare yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, serta sejumlah HGU lain yang berada dalam radius aman dari lokasi bencana.
Sementara itu, di Provinsi Sumatera Utara teridentifikasi 18 bidang HGU dengan total luas 24.418 hektare yang berpotensi menjadi lokasi Huntap. Selain itu, terdapat 15 HGU seluas 22.771 hektare yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, serta tiga HGU dengan luas 1.647 hektare yang masa berlakunya telah berakhir dan dapat dialokasikan untuk hunian pascabencana.
Di Provinsi Sumatera Barat, ATR/BPN mencatat potensi 33 HGU dengan total luas 88.405 hektare yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi hunian tetap. Dari jumlah tersebut, sebagian telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, sementara lainnya berada dalam radius aman dari lokasi bencana atau telah berakhir masa berlakunya.
Nusron menambahkan, setelah proses pelepasan tanah dan penetapan menjadi tanah negara, pemerintah daerah dapat segera menetapkan lokasi dan penerima hunian tetap. Bahkan, penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat dilakukan apabila dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan.
“Begitu tanahnya menjadi tanah negara, pemerintah daerah bisa langsung menetapkan lokasi dan penerima hunian tetap,” tegasnya.
Untuk pendaftaran tanah lokasi Huntap, Nusron menyebut terdapat sejumlah mekanisme yang dapat ditempuh, mulai dari pemberian hak atas tanah secara rutin, reforma agraria atau redistribusi tanah, hingga melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam skema PTSL, pemerintah daerah memperoleh Hak Pengelolaan (HPL), sementara masyarakat diberikan hak di atas HPL berupa Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB).
Sebagai bagian dari percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, Kementerian ATR/BPN juga tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang diketuai oleh Menteri Dalam Negeri, dengan fokus pada penjaminan kepastian hukum tanah dan percepatan perolehan lahan relokasi. (KB/*)





