Kepulauan Bangka Belitung,netiz.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan pengarahan kepada jajaran Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (06/10/26). Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya legalisasi tanah masyarakat sebagai prioritas pelayanan publik.
“Sebagai Kementerian ATR/BPN, tugas kita memastikan tanah rakyat aman dan aset mereka terlegalisasi. Kita tidak boleh menunggu, tapi harus proaktif dalam melayani masyarakat,” tegas Menteri Nusron di Ruang Rapat Kanwil BPN.
Ia menambahkan, keberhasilan pelayanan pertanahan bukan hanya soal kecepatan, tetapi juga jumlah tanah yang tersertifikasi. “Output yang bisa dilihat masyarakat adalah semakin banyak tanah yang dilegalisasi dan disertipikatkan secara prudent,” jelasnya.
Data menunjukkan, sepanjang 2024, Kementerian ATR/BPN memberikan 7.866.517 layanan pertanahan, dengan 35.714 layanan diberikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kepala Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hiskia Simarmata, melaporkan, hingga tahun ini, 715.039 bidang tanah telah terdaftar, dan 552.667 bidang di antaranya telah bersertipikat.
Hiskia juga menyoroti keberhasilan sertipikasi aset pemerintah provinsi tahun 2025, yang melampaui target. Dari target 100 bidang tanah, telah diterbitkan 241 sertipikat. “Capaian ini menunjukkan komitmen dan sinergi kuat antara Kanwil BPN dan pemerintah daerah,” pungkasnya.
Dengan arahan ini, Menteri Nusron berharap jajarannya semakin memperkuat layanan pertanahan yang cepat, tepat, dan berintegritas, sehingga manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. (KB/*)





