JAKARTA,netiz.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga ketahanan pangan nasional tanpa mengorbankan iklim investasi. Ia menyebut kedua agenda strategis ini bukan untuk dipertentangkan, melainkan harus berjalan seiring demi menjamin keberlanjutan pembangunan Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron saat menjadi narasumber dalam Investor Daily Roundtable yang digelar di Jakarta, Rabu (10/12/25). Di hadapan para pemangku kepentingan, ia menekankan pentingnya keseimbangan dalam menentukan arah pembangunan nasional.
“Semua demi merah putih, demi negara Indonesia. Ada dimensi keadilan antara ketahanan pangan, ketahanan industri, energi, dan penyediaan rumah. Tidak boleh saling mengalahkan, semuanya harus berjalan bersamaan,” ujar Nusron yang tampil dalam diskusi yang dipandu Executive Chairman B-Universe, Enggartiasto Lukita.
Salah satu langkah strategis pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan adalah menerapkan moratorium alih fungsi lahan sawah. Nusron menjelaskan, moratorium tersebut bukan bentuk pengetatan investasi, melainkan upaya memastikan pemanfaatan ruang berlangsung secara adil dan terukur. Kebijakan ini diterapkan untuk mencapai target perlindungan lahan pangan sebesar 87 persen, kecuali bagi 100 kabupaten/kota yang telah memenuhi target atau daerah yang tidak memiliki Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
“Tugas kami di ATR/BPN adalah menjaga di mana ruang untuk swasembada pangan, di mana ruang energi, ruang pembangunan, dan ruang bagi program Tiga Juta Rumah. Semuanya harus berjalan harmonis tanpa saling menghambat,” jelas Nusron, yang hadir didampingi Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid.
Dalam pemaparannya, Nusron menyoroti persoalan ketidaksinkronan data antara LSD, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), dan lahan cadangan pangan. Ketidaksesuaian data ini sering menimbulkan tumpang tindih kebijakan hingga munculnya izin yang tidak diperlukan. Pemerintah pun sedang melakukan data cleansing hingga Februari 2026 untuk menghasilkan satu peta terpadu yang dapat digunakan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
“Dari 100 kabupaten/kota, sudah ada 64 daerah dengan data yang rapi. Sementara 36 daerah lainnya memang tidak memiliki sawah, dan itu kami maklumi. Selanjutnya akan dicari lokasi pengganti,” ujarnya.
Terkait keterlanjuran alih fungsi lahan sawah, Nusron menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka ruang solusi. Daerah yang telah mencapai 87 persen LP2B hanya memerlukan penyelarasan data. Sedangkan bagi daerah industri yang masih belum memenuhi target, tersedia dua pilihan: pelaku usaha membeli lahan pengganti untuk dicetak menjadi sawah, atau pemerintah daerah menyediakan lahan cadangan sebagai kompensasi.
Menurutnya, yang terpenting adalah memastikan keberadaan sawah dan kontinuitas produksi pangan, apa pun skema kepemilikannya dan di mana pun lokasinya.
Di penghujung diskusi, Nusron menegaskan bahwa isu dalam penataan ruang bukan pada struktur ruang, melainkan pola ruang. Ia mengingatkan bahwa negara membutuhkan industri dan masyarakat membutuhkan tempat tinggal, namun ketahanan pangan adalah fondasi yang tidak boleh dikorbankan, terlebih ketika banyak negara mulai protektif terhadap kebutuhan pangannya.
“Apa yang kami lakukan transparan. Tidak ada yang kami tutup-tutupi,” tutupnya. (KB/*)




