SAMARINDA,netiz.id — Pemerintah memperkuat tameng hukum bagi aset lembaga pendidikan Islam di Kalimantan Timur. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengingatkan bahwa banyak pesantren, madrasah, hingga majelis taklim masih berdiri di tanah tanpa kepastian legalitas. Kondisi ini dinilai rawan memicu konflik kepemilikan di kemudian hari.
Dalam pertemuan dengan tokoh ormas Islam dan pimpinan lembaga pendidikan di Kantor Wilayah BPN Kaltim, Jumat (24/10/25), Menteri Nusron mendorong percepatan sertipikasi tanah lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal.
“Semua yayasan yang memiliki lembaga pendidikan, mari kita bantu supaya bisa memiliki SHM. Ini wujud proteksi dini agar tidak lagi muncul sengketa tanah. Kita perlu mitigasi sejak awal,” tegasnya.
Ia menuturkan, persoalan yang paling sering muncul berasal dari status kepemilikan tanah yang masih atas nama pribadi pengurus yayasan. Ketika pengurus meninggal atau terjadi alih kepemilikan, keluarga kerap mengklaim sebagai tanah warisan. Konflik pun tak bisa dihindari, sementara kegiatan pendidikan terancam terganggu.
Pemerintah memastikan ruang hukum kini semakin jelas. Yayasan pendidikan dan sosial sudah dapat menjadi subjek pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM). Untuk itu, lembaga harus mengantongi Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/BPN yang diterbitkan atas rekomendasi kementerian terkait seperti Kementerian Agama atau Kementerian Sosial.
Selain perlindungan aset, sertipikasi tanah juga membuka peluang lembaga pendidikan untuk mengembangkan sarana prasarana melalui akses pembiayaan yang lebih mudah, termasuk perbankan.
“Legalitas yang kuat akan memperkokoh peran lembaga pendidikan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia umat. Tujuan akhirnya adalah pelayanan pendidikan yang lebih baik,” ujarnya.
Langkah percepatan sertipikasi ini diharapkan menjadi gerbang menuju tata kelola aset pendidikan yang lebih profesional, transparan, dan berkelanjutan dalam mendukung kemajuan pendidikan Islam di Kalimantan Timur. (KB/*)





