Menu

Mode Gelap

Nasional · 18 Apr 2025

Menteri ATR/BPN Ajak Pemda Jawa Tengah Dukung Administrasi Pertanahan Modern


					Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, FOTO: istimewa Perbesar

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, FOTO: istimewa

SEMARANG,netiz.id Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (), Nusron Wahid, mengajak pemerintah daerah (Pemda) se-Jawa Tengah untuk berperan aktif dalam mendukung penerapan Paradigma Administrasi Pertanahan Modern. Ajakan tersebut disampaikan dalam Dialog Bersama Gubernur dan para Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah, yang digelar di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (17/04/25).

Dalam paparannya, Menteri Nusron menjelaskan bahwa paradigma administrasi pertanahan modern mencakup empat klaster utama, yakni land tenure (status kepemilikan ), land value (nilai tanah), land use (pemanfaatan tanah), dan land development (pengembangan tanah). Ia menekankan bahwa keempat klaster tersebut merupakan fondasi dalam menciptakan sistem pertanahan yang adil, transparan, dan mendukung investasi di daerah.

Land tenure itu menyangkut legalitas hak atas tanah, termasuk sertipikasi, penyelesaian konflik, dan Reforma Agraria. Pemda punya peran penting dalam hal ini, khususnya dalam menyusun subjek Reforma Agraria karena gubernur dan bupati merupakan Kepala Reforma Agraria (GTRA),” tegas Nusron.

Ia juga menyoroti peran kepala dalam memastikan validitas Surat Keterangan Tanah (SKT). Menurutnya, banyak konflik pertanahan bermula dari SKT yang tidak valid. “Ini harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Dalam aspek land value, Nusron menekankan pentingnya penggunaan Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai acuan utama penilaian tanah yang diperbarui setiap tiga tahun. ZNT ini berbeda dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang diperbarui tiap tahun dan fluktuatif tergantung wilayah.

“ZNT adalah referensi utama. NJOP bisa naik- tergantung blok tanah. Oleh karena itu, Pemda perlu memanfaatkan dan menyosialisasikan informasi nilai tanah ini kepada masyarakat,” jelasnya.

Sementara pada aspek land use, Nusron mendorong Pemda untuk aktif menyusun dan memanfaatkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Ia juga menegaskan pentingnya pengendalian melalui instrumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan (PBG) yang berbasis tata ruang dan memperhatikan isu lingkungan dalam kerangka land development.

Dalam kesempatan tersebut, Nusron turut menyampaikan masukan kepada kepala daerah terkait sejumlah kendala di lapangan, khususnya dalam pelaksanaan program (). Salah satu kendala yang menonjol adalah keterbatasan fiskal serta ketidakmampuan sebagian masyarakat membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Kami meminta kepala daerah di Jawa Tengah mencontoh langkah Gubernur Jawa Timur yang telah mengeluarkan kepada bupati/wali kota untuk membebaskan BPHTB bagi masyarakat miskin ekstrem penerima sertipikat PTSL. Ini bentuk keberpihakan yang sangat konkret,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Dari Konflik ke Kolaborasi, Desa Soso Bangkit Lewat Reforma Agraria

6 Januari 2026 - 06:00

ATR BPN RI

PELATARAN Jadi Solusi Warga Sibuk, Urus Tanah di Akhir Pekan Makin Mudah

6 Januari 2026 - 05:53

ATR BPN RI

Antrian Online Sentuh Tanahku Permudah Layanan Pertanahan di Karawang

31 Desember 2025 - 07:08

ATR BPN RI

27 Tahun Menanti, Warga Eks Pejuang Timtim Akhirnya Miliki Rumah di Kupang

30 Desember 2025 - 08:17

ATR BPN RI

ATR/BPN Percepat Pembangunan Huntap bagi Korban Bencana di Sumatera

30 Desember 2025 - 06:11

Wamen Ossy Dermawan

ATR/BPN Terapkan Pola Kerja Fleksibel Akhir Tahun, Layanan Pertanahan Tetap Jalan

30 Desember 2025 - 05:42

ATR BPN RI
Trending di Nasional