SEMARANG,netiz.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan tindak pidana pertanahan yang dilakukan oleh mafia tanah di Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang. Dua kasus kejahatan pertanahan ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Tengah pada Senin (15/07/24).
Para mafia tanah tersebut melakukan kejahatan dengan memalsukan Akta Autentik serta melakukan penipuan dan/atau penggelapan. Berkat upaya yang dilakukan, berhasil diselamatkan objek tanah seluas 826.612 meter persegi atau 82,66 hektare dengan potensi kerugian negara dan masyarakat sebesar Rp3,417 triliun.
“Pemberantasan mafia tanah penting karena semangat kita untuk bisa menghadirkan keadilan atas urusan tanah dan tata ruang di negeri kita. Sekaligus kita ingin meyakinkan kepastian hukum untuk menghadirkan iklim investasi yang semakin kompetitif dan menjanjikan kepada para investor,” ujar Menteri AHY.
Menteri AHY juga mengapresiasi kerja empat pilar dalam memberantas mafia tanah, yakni Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan pemerintah daerah. “Kami ingin benar-benar meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh stakeholders, terutama jajaran kepolisian dan kejaksaan di seluruh tingkatan karena kita ingin memberantas mafia tanah sampai dengan ke akar-akarnya,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa pengungkapan kasus mafia tanah setara dengan menjamin kepastian hukum, sehingga meningkatkan keamanan investasi dan mendukung ekonomi nasional. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah membantu melaporkan kejahatan pertanahan yang mereka alami.
“Ini semua berkat komitmen kami, kerja sama yang kokoh dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah serta kejaksaan dan anggota sekalian, sehingga ini dapat kita laksanakan. Ini menjadi motivasi bagi kami di Polda Jawa Tengah dalam rangka ikut serta menegakkan hukum serta membangun perekonomian Indonesia,” tutur Kapolda Jawa Tengah.
Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah, Arif Rachman, yang juga Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Kementerian ATR/BPN, melaporkan bahwa mafia tanah di Jawa Tengah berasal dari berbagai lini, termasuk dari tokoh intelektual. Kerugian yang dialami tidak hanya terkait nilai tanah, tetapi juga nilai pajak dan potensi tanah yang berada dalam kawasan industri.
“Kita juga mengembalikan pajak bahkan potensi lost. Ini yang paling penting. Kalau dari objek tanah mungkin terlihat Rp100 miliar, tapi pajak juga besar. Belum lagi ini yang paling penting berdasarkan Perpres Nomor 60 Tahun 2022 bahwa kawasan Grobogan akan menjadi kawasan industri. Investasi ini akan menyerap ribuan pekerja, namun mati karena mafia tanah,” papar Arif Rachman.
Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam konferensi pers ini adalah Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Staf Khusus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Widodo; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama. Turut hadir pula perwakilan Kabareskrim Polri; perwakilan gubernur, Kejaksaan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.




