BEKASI,netiz.id — Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tak lagi menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mengurus administrasi pertanahan. Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi tetap membuka layanan selama masa libur, memberi kemudahan bagi warga yang kesulitan mengurus dokumen di hari kerja.
Kebijakan tersebut disambut positif oleh masyarakat. Salah satunya Siti Zulaiha (56), warga Tambun, yang memanfaatkan layanan pertanahan untuk mengurus roya dan peningkatan hak atas tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (SHM).
“Ini sangat membantu, terutama bagi kami yang tidak bisa meninggalkan pekerjaan di hari kerja. Alhamdulillah, di hari libur pun tetap dilayani dan petugasnya ramah,” ujar Siti usai mendapatkan pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.
Ia menilai pelayanan yang diberikan sudah cukup baik dan efisien. Namun demikian, Siti berharap informasi mengenai persyaratan layanan dapat lebih gencar disosialisasikan agar masyarakat bisa menyiapkan dokumen sejak awal.
Antusiasme masyarakat juga terlihat dari kehadiran Eka Agus Sutanto (50) bersama istrinya, Etik (45), yang datang mengurus sertipikat tanah di hari libur. Keduanya mengaku sempat terkejut karena layanan tetap dibuka meski bertepatan dengan tanggal merah.
“Alhamdulillah sangat terbantu. Bagi kami yang bekerja harian, kesempatan seperti ini jarang ada dan sangat bermanfaat,” kata Eka.
Dibukanya layanan pertanahan selama libur Nataru merupakan wujud komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kinerja pelayanan serta percepatan penyelesaian administrasi pertanahan menjelang akhir tahun 2025. Dengan adanya layanan di hari libur, masyarakat dapat memanfaatkan waktu secara lebih efektif tanpa harus mengambil cuti kerja.
Ke depan, layanan serupa diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk inovasi pelayanan publik, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan. (KB/*)




