JAKARTA,netiz.id — Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan apresiasinya terhadap kerja keras Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), beserta seluruh jajarannya dalam menyelesaikan berbagai kasus pertanahan. Penghargaan ini disampaikan dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian ATR/BPN dan Polri serta Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan, yang diadakan pada Senin di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta pada Senin (05/08/24)
Dalam sambutannya, Listyo Sigit Prabowo mengenang bahwa pada hari pertama AHY dilantik sebagai Menteri ATR/Kepala BPN, AHY segera mengunjungi Mabes Polri untuk berkoordinasi. “Hari pertama beliau dilantik, yang saya ingat beliau mendatangi Mabes Polri, beliau bergerak cepat untuk bersama menyelesaikan tugas dari presiden untuk menyelesaikan mafia tanah,” ujar Listyo.
Kapolri menekankan bahwa masalah mafia tanah yang berkepanjangan telah berdampak negatif pada masyarakat dan investasi di Indonesia. “Kita sepakat bahwa harus ada kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat. Dalam UUD 1945, Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Negara yang akan menggunakan tanah saja terkendala mafia tanah,” tambahnya.
Listyo Sigit juga menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah Menteri AHY dan jajaran dalam memberantas mafia tanah. “Kalau memang tidak bisa dicegah, ya kita lakukan penegakkan hukum. Pak Menteri didukung oleh Polri dan teman-teman APH (Aparat Penegak Hukum) lainnya. Saya kira kita tak perlu ragu. Kita pukul mafia tanah sampai tuntas!” tegas Kapolri.
Sementara itu, Menteri AHY berterima kasih kepada Kapolri dan seluruh jajaran Polri yang telah bekerja sama dengan baik sejak ia dilantik pada Februari 2024. Hasil dari kerja sama ini sangat signifikan, dengan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp5.7 triliun. “Mudah-mudahan dengan Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan ini semakin menguatkan sinergi dan kolaborasi untuk memberantas mafia tanah hingga ke akar-akarnya,” harap AHY.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Wahyu Widada. Acara ini turut dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Staf Khusus, Tenaga Ahli, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dari Kementerian ATR/BPN, serta jajaran Polri. (*)




