PALEMBANG,netiz.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya mendorong percepatan integrasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) sebagai terobosan besar dalam tata kelola pertanahan nasional.
Langkah ini dinilai akan menjadi kunci utama dalam menciptakan single identity untuk setiap bidang tanah di Indonesia. Dengan begitu, data kepemilikan, luas lahan, serta nilai pajak dapat terverifikasi secara akurat dan langsung terhubung dengan sistem perpajakan daerah.
“Kalau NIB dan NOP dijadikan satu integrasi data antara BPN dan Bapenda, penerimaan daerah bisa naik tiga kali lipat tanpa menaikkan PBB,” tegas Nusron Wahid saat memberikan pengarahan kepada para kepala daerah se-Sumatra Selatan di Palembang, Kamis (09/10/25).
Menurutnya, selama ini terdapat ketimpangan antara data yang dikelola Kementerian ATR/BPN dengan data di sistem perpajakan daerah. Perbedaan luas lahan yang tercatat sering kali menyebabkan potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak tergarap maksimal.
Dengan adanya integrasi NIB dan NOP, Nusron optimistis potensi penerimaan pajak daerah akan meningkat signifikan secara adil, transparan, dan berbasis data faktual.
Langkah integrasi tersebut merupakan bagian dari agenda besar transformasi digital pertanahan, di mana Kementerian ATR/BPN tengah mengembangkan sistem data spasial nasional. Sistem itu akan memadukan peta bidang tanah, data pajak, serta kepemilikan aset, sehingga seluruh informasi dapat dikelola secara terpadu dan efisien.
“Transformasi digital ini bukan sekadar menata administrasi, tapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan,” ujar Nusron.
Kementerian ATR/BPN menargetkan uji coba integrasi NIB-NOP dimulai di sejumlah daerah prioritas, termasuk Kota Palembang dan wilayah sekitarnya, sebelum diperluas secara nasional.
Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, Nusron berharap kebijakan ini dapat menjadi motor penggerak peningkatan penerimaan PBB tanpa membebani masyarakat. (KB/*)





