YOGYAKARTA,netiz.id — Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menegaskan peran strategis tata usaha sebagai garda pengendali konsistensi pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) dalam layanan pertanahan.
Penegasan tersebut disampaikan Asnaedi saat memberikan arahan pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN yang digelar di Yogyakarta, Senin (22/12/25).
Menurutnya, tata usaha tidak hanya berfungsi mengelola administrasi, tetapi menjadi instrumen penting dalam menjaga agar seluruh proses pelayanan berjalan sesuai ketentuan. Konsistensi penerapan SOP dinilai menjadi kunci pencegahan penyimpangan dan perlakuan tidak adil dalam layanan publik.
“Tata usaha berperan sebagai pengendali. Jika fungsi ini berjalan optimal, maka potensi penyimpangan dan ketidakadilan dalam pelayanan dapat dicegah sejak awal,” tegas Asnaedi.
Ia mengungkapkan, persoalan keterlambatan penyelesaian berkas di Kantor Pertanahan bukan disebabkan oleh ketiadaan aturan. Standar waktu dan alur layanan telah ditetapkan secara jelas, namun pengawasan terhadap implementasinya belum sepenuhnya optimal.
Asnaedi juga menyoroti pentingnya kesamaan persepsi antara petugas front office dan back office. Perbedaan penafsiran yang tidak berbasis aturan dinilai dapat memperpanjang proses layanan dan menurunkan kepercayaan masyarakat.
Rakernis ini dihadiri seluruh Kepala Bagian Tata Usaha serta Inspektur Wilayah Kementerian ATR/BPN, sebagai bagian dari upaya menyamakan persepsi dan mendukung pencapaian target kinerja kementerian tahun 2026.
Narasi 2
Rakernis ATR/BPN di Yogyakarta, Asnaedi Dorong Tata Usaha Jadi Pengendali Integritas Layanan
YOGYAKARTA – Penguatan pengendalian internal menjadi fokus utama Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berlangsung di Yogyakarta. Dalam forum tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi, menekankan peran krusial tata usaha dalam menjaga integritas layanan pertanahan.
Asnaedi menyampaikan bahwa tata usaha memiliki posisi strategis untuk memastikan seluruh tahapan pelayanan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Ia menilai, lemahnya pengendalian terhadap SOP dapat berdampak langsung pada menurunnya disiplin organisasi.
“Ketika SOP tidak diawasi dengan baik, pembiaran bisa terjadi dan berujung pada kebiasaan kerja yang menyimpang dari prinsip kepastian hukum serta pelayanan publik yang berintegritas,” ujarnya.
Ia menegaskan, berbagai regulasi terkait layanan pertanahan sejatinya telah tersedia secara lengkap, termasuk standar waktu dan alur pelayanan. Namun, tantangan utama terletak pada konsistensi pelaksanaan dan pengawasan di setiap tahapan proses.
Untuk itu, Asnaedi mendorong adanya penyamaan persepsi antara unit layanan, khususnya antara front office dan back office, agar proses penanganan berkas tidak bergantung pada subjektivitas petugas.
Rakernis ini dihadiri oleh seluruh Kepala Bagian Tata Usaha serta jajaran Inspektur Wilayah Kementerian ATR/BPN. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis kementerian dalam mempersiapkan pencapaian target kinerja tahun 2026 melalui tata kelola pelayanan yang profesional dan akuntabel. (KB/*)




