Menu

Mode Gelap

Daerah · 17 Okt 2023

BPKAD versus Dinas PU Donggala, Dana Stunting 20 Miliar. Kemana ?


					BPKAD versus Dinas PU Donggala, Dana Stunting 20 Miliar. Kemana ? Perbesar

DONGGALA,netiz.id – Polemik Dana di Kabupaten Donggala semakin menimbulkan pertanyaan yang semestinya. Dari data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), besaran Dana Stunting yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) disebutkan sebesar 20 miliar untuk pembangunan infrastruktur Sanitasi pada tahun 2023.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BPKAD, Yeni SJ Amir, saat pembahasan anggaran dihadapan Tim Banggar di ruang sidang utama pada Kamis (24/8/23).red

“Dari tersebut, Dinas PU memperoleh alokasi dana terbesar, yakni sebesar 20 miliar rupiah. Dana ini akan difokuskan untuk meningkatkan infrastruktur sanitasi dan ketersediaan air bersih di Kabupaten Donggala,” ucapnya.

“Dana yang diberikan akan dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penguatan sanitasi dan penyediaan sumber air yang layak serta yang berkualitas,” tambahnya.

Namun, pernyataan dari Kepala BPKAD itu dibantah oleh Kepala Dinas PU, Moh Ali, saat dikonfirmasi pada Senin kemarin (16/10/23).

Kadis yang pada bulan Juni 2023 ini dengan tegas membantah pernyataan terkait pengelolaan dana stunting sebesar 20 miliar rupiah. Bahkan, ia melakukan protes terhadap Kadis Keuangan Yenui yang memberikan pernyataan serupa di media.

“Mana ada kami yang mengelola dana stunting sebesar 20 miliar. Itu tidak benar,” tegas Moh Ali.

Dia juga menjelaskan bahwa pada tahun 2023, dana penanganan stunting yang diurus oleh Dinas PU hanya sebesar 500 juta rupiah, namun, dana ini tidak terealisasi dengan baik karena harus digunakan dengan tepat dan sesuai sasaran.

Ali menambahkan bahwa selain dana penanganan stunting, Dinas PU juga mengelola dana fungsi kesehatan sebesar 12 miliar rupiah.

“Dana ini mendukung upaya penurunan angka stunting dengan -proyek seperti pembuatan Sistem Penyediaan Air Minum () dan drainase,” Tegasnya

Ali juga menegaskan bahwa Dinas PU bertanggung jawab terutama untuk mendukung infrastruktur yang membantu penurunan angka stunting, bukan secara langsung mengelola dana penanganan stunting. (TIM)

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 583 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Inflasi Sulteng Terkendali di Angka 3,31 Persen, TPID Perkuat Stok Pangan Hadapi Idul Fitri 2026

14 Januari 2026 - 19:32

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Sekjen ATR/BPN Tekankan Pentingnya Penyelarasan Kompetensi SDM

14 Januari 2026 - 19:24

ATR BPN RI

Wagub Sulteng Pimpin Rapat TPID, Siapkan Strategi Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan

14 Januari 2026 - 19:15

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wakil Ketua Fraksi PKS, Takwin Tinjau dan Bantu Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 18:51

Takwin

Relawan PKS Bersihkan Rumah Lansia Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 17:52

PKS SULTENG

Komisi I DPRD Sulteng Dorong Penganggaran Honorarium KPID dan KI yang Proporsional

14 Januari 2026 - 12:49

DPRD SULTENG
Trending di Daerah