Gunungkidul,netiz.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI menunjukkan komitmen kuat dalam mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Melalui sinergi lintas sektor antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, ATR/BPN terus mendorong percepatan legalisasi aset tanah guna mewujudkan kepastian hukum dan kesejahteraan rakyat.
Wujud nyata komitmen itu tampak dalam kegiatan penyerahan sertipikat tanah oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, di Kabupaten Gunungkidul, Rabu (08/10/25). Dalam kegiatan yang juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Gubernur D.I. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, diserahkan ratusan sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertipikat pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta tanah wakaf.
Total sebanyak 100 Sertipikat Hak Milik, 25 Sertipikat Hak Pakai milik Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta, dan 3 sertipikat tanah wakaf resmi diserahkan kepada masyarakat dan instansi penerima manfaat.
Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan menegaskan bahwa sertipikat tanah merupakan bentuk nyata kepastian hukum yang memberi rasa aman sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.
“Penyerahan sertipikat ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam memperkuat kepastian hukum atas tanah. Kami berharap sertipikat yang diterima hari ini membawa manfaat dan keberkahan bagi para pemiliknya,” ujarnya.
Ossy juga menambahkan, melalui program PTSL dan berbagai inovasi digital pertanahan, ATR/BPN RI menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dan bersertipikat secara lengkap dan akurat.
“Kepastian hukum atas tanah adalah fondasi utama bagi pembangunan dan investasi. Karena itu, ATR/BPN terus hadir mempercepat pelayanan pertanahan hingga ke tingkat desa,” imbuhnya.
Sementara itu, Gubernur D.I. Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X berpesan agar masyarakat penerima sertipikat menjaga dan memanfaatkannya dengan bijak.
“Sertipikat jangan sampai hilang, jangan dijual atau digadaikan sembarangan. Ini bukti aset keluarga yang sangat berharga,” pesan Sri Sultan.
Senada dengan itu, Menko AHY mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap praktik-praktik kejahatan pertanahan.
“Sertipikat Hak Milik adalah dokumen negara yang sah. Jangan dipinjamkan atau diberikan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas AHY.
Provinsi D.I. Yogyakarta sendiri memiliki luas wilayah sekitar 317 ribu hektare dengan lebih dari 3,1 juta bidang tanah. Hingga saat ini, 91,68 persen atau 2,87 juta bidang tanah telah terdaftar. Pemerintah menargetkan pada tahun 2026 mendatang, seluruh bidang tanah di wilayah ini sudah memiliki sertipikat melalui program PTSL yang terus digencarkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Dengan berbagai langkah konkret tersebut, Kementerian ATR/BPN RI semakin menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam menciptakan kepastian hukum pertanahan dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kepemilikan aset yang sah. (KB/*)





