Menu

Mode Gelap

Nasional · 6 Feb 2026

ATR/BPN Terbitkan Permen Manajemen Risiko 2026, Ini Tujuannya


					Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan membuka Webinar Sosialisasi Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Jakarta, Kamis (05/02/26). FOTO: istimewa Perbesar

Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan membuka Webinar Sosialisasi Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Jakarta, Kamis (05/02/26). FOTO: istimewa

JAKARTA,netiz.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala Nomor 1 tentang Manajemen Risiko sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola organisasi dan meningkatkan kualitas publik.

Permen tersebut menjadi pedoman penerapan manajemen risiko yang terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan di seluruh unit kerja Kementerian ATR/BPN. ini juga dirancang untuk memastikan setiap potensi risiko dapat diidentifikasi sejak dini dan ditangani secara tepat.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, Kementerian ATR/BPN menggelar Webinar Sosialisasi Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko yang dilaksanakan secara daring dan luring di Aula Prona, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, , menyampaikan bahwa manajemen risiko merupakan pilar strategis dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Menurutnya, sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat seluruh jajaran dalam menerapkan manajemen risiko secara menyeluruh.

“Manajemen risiko bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi alat untuk bekerja lebih terencana, aman, dan terkendali dalam mencapai target kinerja,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2026 merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, serta Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas kebijakan agar lebih relevan dan aplikatif dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Dalam penerapannya, Dalu menekankan pentingnya penyelarasan kebijakan dan prosedur kerja, penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan, serta optimalisasi pemanfaatan dan sistem informasi. Seluruh langkah tersebut diarahkan untuk mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat dan akuntabel.

“Tujuan akhir dari penguatan manajemen risiko adalah menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Kementerian ATR/BPN, Norman Subowo, menyatakan bahwa pembangunan budaya manajemen risiko menjadi salah satu fokus utama. Hal ini dilakukan melalui peningkatan kesadaran, kepemimpinan yang berorientasi risiko, serta integrasi manajemen risiko ke dalam setiap proses bisnis organisasi.

Dengan terbitnya Permen Manajemen Risiko 2026, Kementerian ATR/BPN berharap seluruh satuan kerja, termasuk di daerah, dapat menjadikan kebijakan ini sebagai instrumen untuk memperbaiki kinerja nyata dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan dan tata ruang. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Sekjen ATR/BPN Ungkap Realisasi Anggaran 2025 Capai 95,73 Persen

6 Februari 2026 - 05:43

Sekjen Dalu Agung

ATR/BPN Libatkan 619 Taruna STPN Mutakhirkan Data Digital Sertipikat Tanah Lama

5 Februari 2026 - 17:49

ATR BPN RI

ATR/BPN Raih Penghargaan Strategi Komunikasi Paling Masif dari INDOPOSCO

5 Februari 2026 - 16:57

ATR BPN RI

ATR/BPN Perbarui Sertipikat Lama, Wamen Ossy Dorong Jawa Timur Paling Progresif Nasional

3 Februari 2026 - 12:37

Wamen Ossy

PELATARAN Dimanfaatkan Warga Bandung, Urus Roya Kini Bisa di Akhir Pekan

1 Februari 2026 - 21:30

ATR BPN RI

Wamen ATR/BPN Dorong Pemanfaatan Aset Negara untuk Sekolah Terintegrasi

31 Januari 2026 - 07:09

Wamen Ossy
Trending di Nasional