Menu

Mode Gelap

Nasional · 21 Jan 2026

ATR/BPN Klaim Siap Tangani Pertanahan Pascabencana Lewat Realokasi Anggaran


					Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan penjelasan saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (19/01/26). FOTO: istimewa Perbesar

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan penjelasan saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (19/01/26). FOTO: istimewa

,netiz.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ (ATR/BPN) mengklaim siap menangani persoalan pertanahan pascabencana melalui mekanisme penyesuaian dan realokasi anggaran. Hal tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, , dalam dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (19/01/26).

Pernyataan tersebut disampaikan Nusron sebagai respons atas pertanyaan Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, yang mempertanyakan kesiapan anggaran ATR/BPN dalam penanggulangan pascabencana di wilayah Utara, , dan , khususnya terkait pemindahan hak dan pemecahan sertipikat bagi korban terdampak bencana.

“Untuk ATR/BPN, fokus saya itu, termasuk mohon disampaikan apakah ada atau tidak anggaran di ATR/BPN untuk urusan pemindahan hak, termasuk pemecahan detail sertipikat bagi korban terdampak bencana,” ujar Mardani.

Menanggapi hal itu, Nusron menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tidak menjadi persoalan serius. Menurutnya, kebutuhan pembiayaan penanganan pertanahan pascabencana dapat dipenuhi melalui realokasi dari pos anggaran lain yang tersedia di kementeriannya.

“Soal biaya tidak menjadi persoalan. Itu bisa kita realokasikan dari biaya yang lain, tinggal dilakukan refocusing,” kata Nusron.

Selain persoalan anggaran, Nusron juga mengungkapkan tantangan teknis yang dihadapi ATR/BPN dalam penanganan pertanahan pascabencana. Ia menjelaskan bahwa pertanahan yang diterbitkan setelah tahun 1997 relatif terdokumentasi dengan baik. Namun, kesulitan muncul pada bidang tanah yang sertipikatnya terbit sebelum tahun tersebut atau tanah yang belum terdaftar sama sekali.

“Kalau soal tanah terdampak, tantangan paling berat adalah merekonstruksi data karena warkahnya , petanya hilang, kemudian kondisi fisiknya berubah, dan tapal batasnya juga berubah,” jelasnya.

Sementara itu, Mardani Ali Sera menekankan pentingnya keterbukaan terkait potensi hambatan dalam pelaksanaan penanganan pascabencana, termasuk kendala anggaran. Ia menilai wilayah terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat memerlukan perhatian khusus mengingat besarnya skala pekerjaan yang harus dilakukan.

Dengan klaim kesiapan tersebut, ATR/BPN diharapkan mampu mempercepat pemulihan administrasi pertanahan bagi masyarakat terdampak bencana, terutama dalam memastikan kepastian hukum atas hak tanah mereka. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

HGU di Lahan TNI AU Dicabut, Negara Selamatkan Aset Rp14,5 Triliun

24 Januari 2026 - 18:13

Menteri Nusron Wahid

Menteri ATR/BPN: Reforma Agraria Dimulai dari Kepastian TORA

24 Januari 2026 - 06:45

menteri nusron wahid

ATR/BPN dan DPR Bahas Penataan Kawasan Perbatasan Negara

23 Januari 2026 - 06:10

Wamen Ossy Dermawan

Menteri ATR/BPN Sebut 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan Berhasil Dikuasai Kembali

23 Januari 2026 - 05:49

Menteri Nusron Wahid

Menteri ATR/BPN Tegaskan Lahan Hunian Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar Sudah Siap

22 Januari 2026 - 05:34

menteri nusron wahid

Menteri ATR/BPN Ungkap Lambannya Progres Revisi RTR Sumatera

22 Januari 2026 - 05:15

ATR BPN RI
Trending di Nasional