JAKARTA,netiz.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengklaim siap menangani persoalan pertanahan pascabencana melalui mekanisme penyesuaian dan realokasi anggaran. Hal tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (19/01/26).
Pernyataan tersebut disampaikan Nusron sebagai respons atas pertanyaan Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, yang mempertanyakan kesiapan anggaran ATR/BPN dalam penanggulangan pascabencana di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh, khususnya terkait pemindahan hak dan pemecahan sertipikat bagi korban terdampak bencana.
“Untuk ATR/BPN, fokus saya itu, termasuk mohon disampaikan apakah ada atau tidak anggaran di ATR/BPN untuk urusan pemindahan hak, termasuk pemecahan detail sertipikat bagi korban terdampak bencana,” ujar Mardani.
Menanggapi hal itu, Nusron menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tidak menjadi persoalan serius. Menurutnya, kebutuhan pembiayaan penanganan pertanahan pascabencana dapat dipenuhi melalui realokasi dari pos anggaran lain yang tersedia di kementeriannya.
“Soal biaya tidak menjadi persoalan. Itu bisa kita realokasikan dari biaya yang lain, tinggal dilakukan refocusing,” kata Nusron.
Selain persoalan anggaran, Nusron juga mengungkapkan tantangan teknis yang dihadapi ATR/BPN dalam penanganan pertanahan pascabencana. Ia menjelaskan bahwa data pertanahan yang diterbitkan setelah tahun 1997 relatif terdokumentasi dengan baik. Namun, kesulitan muncul pada bidang tanah yang sertipikatnya terbit sebelum tahun tersebut atau tanah yang belum terdaftar sama sekali.
“Kalau soal tanah terdampak, tantangan paling berat adalah merekonstruksi data karena warkahnya hilang, petanya hilang, kemudian kondisi fisiknya berubah, dan tapal batasnya juga berubah,” jelasnya.
Sementara itu, Mardani Ali Sera menekankan pentingnya keterbukaan terkait potensi hambatan dalam pelaksanaan penanganan pascabencana, termasuk kendala anggaran. Ia menilai wilayah terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat memerlukan perhatian khusus mengingat besarnya skala pekerjaan yang harus dilakukan.
Dengan klaim kesiapan tersebut, ATR/BPN diharapkan mampu mempercepat pemulihan administrasi pertanahan bagi masyarakat terdampak bencana, terutama dalam memastikan kepastian hukum atas hak tanah mereka. (KB/*)





