Menu

Mode Gelap

Nasional · 23 Jan 2026

ATR/BPN dan DPR Bahas Penataan Kawasan Perbatasan Negara


					Wakil Menteri ATR/BPN bersama jajaran pemerintah pusat dan daerah mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja Perbatasan Wilayah Negara Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/01/26). FOTO: istimewa Perbesar

Wakil Menteri ATR/BPN bersama jajaran pemerintah pusat dan daerah mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja Perbatasan Wilayah Negara Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/01/26). FOTO: istimewa

,netiz.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ (ATR/BPN) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membahas penataan dan Kawasan Perbatasan Negara (KPN) sebagai bagian dari upaya memperkuat kedaulatan wilayah dan kepastian hukum tata ruang nasional. Pembahasan tersebut berlangsung dalam Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja Perbatasan Wilayah Negara Komisi II DPR RI, Rabu (21/01/26).

Pemerintah telah menetapkan delapan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Perbatasan Negara sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga wilayah perbatasan, baik secara hukum maupun spasial. Perpres tersebut menjadi pedoman pembangunan kawasan perbatasan sekaligus penguatan titik-titik strategis pertahanan nasional.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala , Ossy Dermawan, menjelaskan bahwa penetapan RTR dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) KPN merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008. “Hingga saat ini, pemerintah telah menerbitkan delapan Perpres RTR KPN. Sementara untuk RDTR, dari total 81 yang diamanatkan, sembilan RDTR telah melalui Perpres, 18 RDTR masih dalam proses legislasi, 25 RDTR dalam tahap penyempurnaan materi teknis, dan 29 RDTR belum disusun,” jelasnya.

Selain penetapan regulasi, melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) juga menjalankan fungsi pengendalian dengan melakukan penilaian terhadap rencana tata ruang kawasan perbatasan. Pada tahun 2025, penilaian telah dilakukan di Provinsi Aceh dan Utara.

Pada , Ditjen PPTR menargetkan penilaian dan evaluasi lanjutan terhadap RTR KPN di –Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, serta Papua.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa persoalan kawasan perbatasan negara memiliki tingkat urgensi yang tinggi. Menurutnya, pengelolaan kawasan perbatasan tidak hanya menyangkut penegasan kedaulatan negara, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.

Komisi II DPR RI meminta ATR/BPN bersama pemerintah daerah untuk mempercepat legalisasi aset dan penyelesaian konflik pertanahan di kawasan perbatasan. DPR juga menekankan pentingnya harmonisasi data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan kawasan hutan dan wilayah konsesi agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

HGU di Lahan TNI AU Dicabut, Negara Selamatkan Aset Rp14,5 Triliun

24 Januari 2026 - 18:13

Menteri Nusron Wahid

Menteri ATR/BPN: Reforma Agraria Dimulai dari Kepastian TORA

24 Januari 2026 - 06:45

menteri nusron wahid

Menteri ATR/BPN Sebut 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan Berhasil Dikuasai Kembali

23 Januari 2026 - 05:49

Menteri Nusron Wahid

Menteri ATR/BPN Tegaskan Lahan Hunian Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar Sudah Siap

22 Januari 2026 - 05:34

menteri nusron wahid

Menteri ATR/BPN Ungkap Lambannya Progres Revisi RTR Sumatera

22 Januari 2026 - 05:15

ATR BPN RI

ATR/BPN Klaim Siap Tangani Pertanahan Pascabencana Lewat Realokasi Anggaran

21 Januari 2026 - 06:26

menteri nusron wahid
Trending di Nasional