JAKARTA,netiz.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membahas penataan dan pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara (KPN) sebagai bagian dari upaya memperkuat kedaulatan wilayah dan kepastian hukum tata ruang nasional. Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja Perbatasan Wilayah Negara Komisi II DPR RI, Rabu (21/01/26).
Pemerintah telah menetapkan delapan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Perbatasan Negara sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga wilayah perbatasan, baik secara hukum maupun spasial. Perpres tersebut menjadi pedoman pembangunan kawasan perbatasan sekaligus penguatan titik-titik strategis pertahanan nasional.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menjelaskan bahwa penetapan RTR dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) KPN merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008. “Hingga saat ini, pemerintah telah menerbitkan delapan Perpres RTR KPN. Sementara untuk RDTR, dari total 81 yang diamanatkan, sembilan RDTR telah ditetapkan melalui Perpres, 18 RDTR masih dalam proses legislasi, 25 RDTR dalam tahap penyempurnaan materi teknis, dan 29 RDTR belum disusun,” jelasnya.
Selain penetapan regulasi, ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) juga menjalankan fungsi pengendalian dengan melakukan penilaian terhadap rencana tata ruang kawasan perbatasan. Pada tahun 2025, penilaian telah dilakukan di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Pada tahun 2026, Ditjen PPTR menargetkan penilaian dan evaluasi lanjutan terhadap RTR KPN di Riau–Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, serta Papua.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa persoalan kawasan perbatasan negara memiliki tingkat urgensi yang tinggi. Menurutnya, pengelolaan kawasan perbatasan tidak hanya menyangkut penegasan kedaulatan negara, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
Komisi II DPR RI meminta ATR/BPN bersama pemerintah daerah untuk mempercepat legalisasi aset dan penyelesaian konflik pertanahan di kawasan perbatasan. DPR juga menekankan pentingnya harmonisasi data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan kawasan hutan dan wilayah konsesi agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya. (KB/*)





