Menu

Mode Gelap

Nasional · 6 Des 2025

Asep N. Mulyana Ingatkan: Banyaknya Orang Ditahan Bukan Lagi Ukuran Keberhasilan Penegakan Hukum


					Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan arahan dalam Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 yang digelar Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Jakarta, Rabu (03/12/25). FOTO: istimewa Perbesar

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan arahan dalam Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 yang digelar Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Jakarta, Rabu (03/12/25). FOTO: istimewa

,netiz.id — Penanganan tindak pidana pertanahan tidak boleh lagi terjebak pada pola lama. Pesan tegas itu disampaikan Plt. sekaligus Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep N. Mulyana, dalam (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun yang digelar Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Rabu (03/12/25).

Di hadapan Menteri ATR/Kepala Nusron Wahid dan jajaran tinggi ATR/BPN, Asep mengingatkan bahwa indikator keberhasilan penegakan hukum tidak lagi diukur dari jumlah orang yang ditahan, melainkan dari kemampuan lembaga hukum membangun sistem pencegahan yang kuat.

“Kita harus memastikan pekerjaan hari ini tidak menjadi masalah di kemudian hari. Tugas kita bukan hanya menyelesaikan perkara, tetapi mencegah agar perkara itu tidak muncul,” tegasnya.

Menurut Asep, persoalan pertanahan merupakan isu lintas sektor yang tidak bisa diselesaikan oleh satu lembaga saja. Karena itu, ia mendorong kolaborasi menyeluruh dari hulu ke hilir agar upaya pencegahan, pengawasan, dan penindakan berjalan lebih efektif.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyambut baik pesan tersebut dan menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah tak boleh setengah hati. Ia mengapresiasi para yang selama ini terlibat dalam penanganan kasus-kasus pertanahan.

“Bila ada oknum ATR/BPN yang ikut dalam ekosistem mafia tanah, mohon sampaikan kepada kami. Kami tidak akan segan menyerahkannya kepada APH,” ujarnya.

Nusron juga mengungkapkan bahwa kebocoran informasi internal dan akses terhadap prosedur pertanahan sering menjadi celah yang dimanfaatkan mafia tanah. Karena itu, pengawasan internal harus diperketat.

“Jangan sampai Bapak/Ibu capek mencari pelaku, ternyata pelakunya dibantu orang dalam. Bantuan pertama biasanya adalah informasi, kedua bantuan terkait prosedur,” tambahnya.

Rakor yang mengusung tema “Kolaborasi Sinergi Percepatan dalam Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan untuk Mewujudkan , Menuju Negara Kuat, Sejahtera, dan ini menjadi momentum memperkuat koordinasi lintas aparat dan instansi.

Melalui sinergi yang lebih solid, pemerintah berharap berbagai potensi sengketa dan tindak pidana pertanahan dapat dicegah sejak dini, sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan kasus mafia tanah yang kian kompleks. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

MoU ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan Jadi Dasar Penyelesaian Konflik Agraria

25 Januari 2026 - 07:47

Menteri Nusron Wahid

HGU di Lahan TNI AU Dicabut, Negara Selamatkan Aset Rp14,5 Triliun

24 Januari 2026 - 18:13

Menteri Nusron Wahid

Menteri ATR/BPN: Reforma Agraria Dimulai dari Kepastian TORA

24 Januari 2026 - 06:45

menteri nusron wahid

ATR/BPN dan DPR Bahas Penataan Kawasan Perbatasan Negara

23 Januari 2026 - 06:10

Wamen Ossy Dermawan

Menteri ATR/BPN Sebut 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan Berhasil Dikuasai Kembali

23 Januari 2026 - 05:49

Menteri Nusron Wahid

Menteri ATR/BPN Tegaskan Lahan Hunian Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar Sudah Siap

22 Januari 2026 - 05:34

menteri nusron wahid
Trending di Nasional