JAKARTA,netiz.id — Penanganan tindak pidana pertanahan tidak boleh lagi terjebak pada pola lama. Pesan tegas itu disampaikan Plt. Wakil Jaksa Agung sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep N. Mulyana, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 yang digelar Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Rabu (03/12/25).
Di hadapan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan jajaran pejabat tinggi ATR/BPN, Asep mengingatkan bahwa indikator keberhasilan penegakan hukum tidak lagi diukur dari jumlah orang yang ditahan, melainkan dari kemampuan lembaga hukum membangun sistem pencegahan yang kuat.
“Kita harus memastikan pekerjaan hari ini tidak menjadi masalah di kemudian hari. Tugas kita bukan hanya menyelesaikan perkara, tetapi mencegah agar perkara itu tidak muncul,” tegasnya.
Menurut Asep, persoalan pertanahan merupakan isu lintas sektor yang tidak bisa diselesaikan oleh satu lembaga saja. Karena itu, ia mendorong kolaborasi menyeluruh dari hulu ke hilir agar upaya pencegahan, pengawasan, dan penindakan berjalan lebih efektif.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyambut baik pesan tersebut dan menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah tak boleh setengah hati. Ia mengapresiasi para aparat penegak hukum yang selama ini terlibat dalam penanganan kasus-kasus pertanahan.
“Bila ada oknum ATR/BPN yang ikut dalam ekosistem mafia tanah, mohon sampaikan kepada kami. Kami tidak akan segan menyerahkannya kepada APH,” ujarnya.
Nusron juga mengungkapkan bahwa kebocoran informasi internal dan akses terhadap prosedur pertanahan sering menjadi celah yang dimanfaatkan mafia tanah. Karena itu, pengawasan internal harus diperketat.
“Jangan sampai Bapak/Ibu capek mencari pelaku, ternyata pelakunya dibantu orang dalam. Bantuan pertama biasanya adalah informasi, kedua bantuan terkait prosedur,” tambahnya.
Rakor yang mengusung tema “Kolaborasi Sinergi Percepatan dalam Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan untuk Mewujudkan Asta Cita, Menuju Negara Kuat, Sejahtera, dan Maju” ini menjadi momentum memperkuat koordinasi lintas aparat dan instansi.
Melalui sinergi yang lebih solid, pemerintah berharap berbagai potensi sengketa dan tindak pidana pertanahan dapat dicegah sejak dini, sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan kasus mafia tanah yang kian kompleks. (KB/*)





